Kedudukan Hukum Ayah Biologis Sebagai Wali Nikah Terhadap Anak Yang Lahir Sebelum Enam Bulan Sejak Perkawinan (Kajian Komparasi Antara Hukum Perkawinan Nasional Dengan Fiqh Islam).


Aniisatul Murtasyidah,, 8150408183 (2012) Kedudukan Hukum Ayah Biologis Sebagai Wali Nikah Terhadap Anak Yang Lahir Sebelum Enam Bulan Sejak Perkawinan (Kajian Komparasi Antara Hukum Perkawinan Nasional Dengan Fiqh Islam). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Kedudukan Hukum Ayah Biologis Sebagai Wali Nikah Terhadap Anak Yang Lahir Sebelum Enam Bulan Sejak Perkawinan (Kajian Komparasi Antara Hukum Perkawinan Nasional Dengan Fiqh Islam). ] Microsoft Word (Kedudukan Hukum Ayah Biologis Sebagai Wali Nikah Terhadap Anak Yang Lahir Sebelum Enam Bulan Sejak Perkawinan (Kajian Komparasi Antara Hukum Perkawinan Nasional Dengan Fiqh Islam). ) - Published Version
Download (12kB)

Abstract

Anak luar kawin sering kali memiliki persoalan terkait hak anak terhadap ayah biologisnya, khususnya bagi anak perempuan akan menjadi masalah pada saat melangsungkan perkawinan karena ketidakjelasan mengenai siapa orang yang dapat menjadi wali nikahnya. Permasalahan yang dikaji adalah: (1)Bagaimana kedudukan hukum ayah biologis sebagai wali nikah terhadap anak yang lahir sebelum enam bulan sejak perkawinan menurut Hukum Perkawinan Nasional dan Fiqh Islam. (2) Bagaimana hukum dari perkawinan bagi anak yang lahir sebelum enam bulan sejak perkawinan dinikahkan oleh ayah biologisnya. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu menitiktekankan pada penelitian hukum kepustakaan kemudian metode penalaran menggunakan metode penalaran deduktif yaitu hal-hal yang dirumuskan secara umum diterapkan pada keadaan yang khusus. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: (1) Menurut hukum perkawinannasional ayah biologis berhak menjadi wali nikah anak yang lahir sebelum enam bulan sejak perkawinan baik dicatatkan maupun tidak, hal ini didasarkan pada Pasal 42 UU Perkawinan, Pasal 99 KHI tentang anak sah dan Pasal 53 KHI tentang kawin hamil, yang dikuatkan oleh putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 dan Surat Edaran No. W11-A/863/HK.00.8/III/2012. Sedangkan menurut fiqh ayah biologis tidak berhak menjadi wali nikah anak yang lahir sebelum enam bulan sejak perkawinan baik dicatatkan maupun tidak,hal ini didasarkan pada surat al-Ahqaf ayat 15 dan surat Luqman ayat 14, yang dikuatkan dalam prakteknya di KUA dan fatwa MUI No. 11 Tahun 2012. Karena hakikat wali nikah menentukan sah tidaknya perkawinan maka penulis lebih cenderung mendasarkan aturan fiqh. (2) Perkawinan anak tersebut yang dilaksanakan dengan wali nikah ayah biologis hukumnya sah menurut hukum perkawinan nasional, karena ayah biologis berhak menjadi wali nikah, sebaliknya menurut fiqh perkawinan anak tersebut yang dilaksanakan dengan wali nikah ayah biologis hukumnya tidak sah karena ayah biologis tidak berhak menjadi wali nikah. Hal ini dikarenakan hakikat perkawinan tidak hanya mengenai bidang muamalah tetapi juga bidang ibadah maka penulis lebih cenderung mendasarkan fiqh, dan demi kemaslahatan perkawinan anak tersebut agar terjaga sahnya suatu perkawinan. Sebagai saran yang dapat penulis kemukakan: (1) Bagi pemerintah khususnya DPR dan para ilmuan hukum berupaya mewujudkan hukum aturan fiqh menjadi hukum positif. (2) Bagi masyarakat apabila menemui aturan yang ada berbeda dengan prakteknya, untuk lebih jelasnya bertanya kepada ahli hukum.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Ayah Biologis, Wali Nikah, Anak Lahir Sebelum Enam Bulan.
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: budi Budi santoso perpustakaan
Date Deposited: 14 Sep 2012 00:16
Last Modified: 14 Sep 2012 00:16
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/15417

Actions (login required)

View Item View Item