Status Hukum Anak Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Dalam Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Asing Dan Warga Negara Indonesia


Pratiwi Hendra Wardani,, 8150408056 (2012) Status Hukum Anak Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Dalam Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Asing Dan Warga Negara Indonesia. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Status Hukum Anak Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Dalam Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Asing Dan Warga Negara Indonesia] Microsoft Word (Status Hukum Anak Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Dalam Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Asing Dan Warga Negara Indonesia) - Published Version
Download (12kB)

Abstract

Perkawinan Campuran menurut Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan perkawinan yang terjadi antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan. Perbedaan kewarganegaraan antara kedua orang yang menikah tentunya akan menimbulkan suatu permasalahan antara lain mengenai status kewarganegaraan anak hasil perkawinan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai dasar penentuan status hukum anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Permasalahan yang dikaji adalah 1) Bagaimana status hukum anak menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 dalam perkawinan campuran antara WNI dan WNA, 2) Bagaimana kendala yang dihadapi dalam menentukan status hukum anak dalam perkawinan campuran WNI dan WNA? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pendekatan hukum yuridis sosiologis, spesifikasi penelitiannya deskripsi kualitatif, fokus penelitiannya adalah status hukum anak hasil Perkawinan Campuran menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 dalam perkawinan campuran antara WNI dan WNA dan kendala yang dihadapi dalam menentukan status hukum anak Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 dalam perkawinan campuran WNI dan WNA, teknik pengumpulan data dengan wawancara, dan studi dokumen. Hasil penelitian didapatkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia anak hasil perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sampai dengan usia 18 tahun. Batas pendaftaran terakhir untuk anak yang lahir sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 adalah 1 Agustus 2010. Anak yang lahir sesudah lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 maka ia akan otomatis memperoleh kewarganegaraan ganda dan sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2007, Permenhukham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006 anak kewarganegaraan ganda wajib melapor di Kantor Imigrasi untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian berupa Affidavit. Simpulan yang didapat pada penelitian ini yaitu bahwa anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA otomatis berkewarganegaraan ganda terbatas sampai usia 18 tahun dan wajib mendaftarkan anaknya di kantor Imigrasi untuk mendapat Fasilitas keimigrasian berupa Affidavit. Saran dari penulis Untuk menghindari terjadinya ketidakpahaman hukum dikalangan masyarakat dalam hal kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran diharapkan pemerintah mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Status Hukum Anak , Perkawinan Campuran.
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: budi Budi santoso perpustakaan
Date Deposited: 13 Sep 2012 06:44
Last Modified: 13 Sep 2012 06:44
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/15399

Actions (login required)

View Item View Item