PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK CAIRAN ROKOK ELEKTRIK (E-LIQUID) YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA DI KOTA SEMARANG


Lindu Aji Pamungkas, 8111417046 (2023) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK CAIRAN ROKOK ELEKTRIK (E-LIQUID) YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA DI KOTA SEMARANG. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of 8111417046_Lindu Aji Pamungkas.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Indonesia mempunyai aturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen yaitu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap cairan rokok elektrik atau liquid yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa? 2) Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha cairan rokok elektrik atau liquid yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa? Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dengan teknik pengambilan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Keabsahan data dilakukan dengan menggunakan teknik trianggulasi. Proses analisis data menggunakan pendekatan analistis dan analistis data kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap cairan rokok elektrik atau liquid yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa adalah dapat dikatakan bahwa regulasi yang ada tidak memberikan jaminan kepastian hukum terhadap produk cairan liquid bagi konsumen pengguna vape, karena tidak sejalan dengan UUPK terutama Pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. 2) Tanggung jawab pelaku usaha cairan rokok elektrik atau liquid yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa yaitu setiap pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang terkait dengan pemasaran cairan liquid yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Apabila pelaku usaha yang telah terbukti merugikan konsumen tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya maka konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui badan peradilan ditempat kedudukan konsumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 23 UUPK. Simpulan pada penelitian ini adalah 1) Perlindungan terhadap konsumen terkait dengan penjualan cairan liquid yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa tercantum dalam Pasal 4 huruf c, yang mengandung hak-hak konsumen dalam mendapatkan suatu produk. 2) Tanggung jawab pelaku usaha vape yaitu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan memberikan ganti rugi baik berupa pengembalian uang atau penggantian barang kepada konsumen. Penulis memberikan saran yaitu Pemerintah agar bisa mengimplementasikan regulasi yang jelas dan ketat untuk produsen e-liquid.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum; Konsumen; E-Liquid.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: TUKP unnes
Date Deposited: 17 Dec 2024 03:23
Last Modified: 17 Dec 2024 03:23
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/66313

Actions (login required)

View Item View Item