PERLINDUNGAN HUKUM PADA INVESTOR PERUSAHAAN START-UP BERBASIS EQUITY CROWDFUNDING SEBAGAI PEMENUHAN KEPASTIAN HUKUM


Bagus Edi Prayogo, 8111416119 (2022) PERLINDUNGAN HUKUM PADA INVESTOR PERUSAHAAN START-UP BERBASIS EQUITY CROWDFUNDING SEBAGAI PEMENUHAN KEPASTIAN HUKUM. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of 8111416119 - BAGUS EDI.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Perkembangan dunia industri ekonomi kreatif saat ini sudah semakin pesat dengan kemunculan Equity Crowdfunding di Indonesia yang mana merupakan imbas dari fenomena web 2.0. Pesatnya perkembangan crowdfunding dengan label “highly regulation form” ini tidak hanya berdampak baik terhadap UMKM tetapi juga peningkatan kerentanan terhadap pelanggaran teknologi informasi seperti cyber crime, fraud, pencucian uang, hacking, pencurian data dan hal lain. Selain ancaman tersebut, juga terdapat permasalahan dalam hal penetapan sanksi administratif dengan tidak merinci alternatif sanksi dalam POJK No 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. tujuan yang akan dicapai yaitu mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana sistem perlindungan hukum investor Equity Crowdfunding, dan menganalisis bagaimana penyelesaian hukum bagi investor Equity Crowdfunding. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan kualitatif dengan mengumpukan data terkait perlindungan hukum pada investor perusahaan start-up berbasis Equity Crowdfunding. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Yuridis Normatif yang berfokus pada pencarian data sekunder berupa bahan hukum primer maupun sekunder yang berkaitan dengan topik penelitian. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunaAdapun data juga diperoleh melalu pengambilan data wawancara dengan stakeholder terkait Equity Crowdfunding sebagai pelengkap data tertulis sehingga terjadi silang informasi. Pengambilan data lain yang berkaitan dengan data sekunder juga melibatkan lebih banyak sumber berbahasa asing mengingat masih sedikitnya referensi mengenai Equity Crowdfunding di Indonesia. Adapun Hasil yang didapat dari penelitian ini dibagi menjadi 2 garis besar pembahasan sesuai dengan rumusan masalah yang ada. Pertama, berdasarkan aspek Perlindungan hukum dalam kacamata pengelola layanan urun dana/ Platform Equity Crowdfunding bisa kita temukan pada beberapa peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah diantaranya UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, POJK No 57/POJK.04/2020 dan POJK No. 16/POJK.04/2021 tentang Equity Crowdfunding, dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Masih terdapat beberapa kekurangan dalam penjelasan pasal jika merujuk pada keadaan di lapangan. Dalam kacamata yang lebih besar semua pihak harus bersama menjamin perlindungan bagi pihak dinaunginya. Kedua, dalam penyelesaian sengketa OJK mengatur melalui penerapan sanksi administratif dan tidak menutup kemungkinan penyelesaian melalui arbitrase dan litigasi. Hal it dibuktikan dengan OJK mengatur penyelesaian hukum alternatif namun tidak dijelaskan secara rinci bagaimana metode dan mekanismenya. Sehingga diperoleh Simpulan dan saran bahwa intervensi pemerintah dalam mengawal, mengatur, dan menyesuaikan sesuai keadaan dalam hal regulasi sangat diperlukan dalam pemenuhan perlindungan hukum dan penggunaan alternatif penyelesaian sengketa demi kebermanfaatan hukum yang bersifat sederhana, cepat, dan murah. Alternatif penyelesaian sengketa dapat dikolaborasikan dengan sanksi administratif yang sebelumnya sudah diatur.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Equity, Crowdfunding, Investor, Perlindungan, Sengketa
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: TUKP unnes
Date Deposited: 15 Nov 2024 02:28
Last Modified: 15 Nov 2024 02:28
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/65631

Actions (login required)

View Item View Item