PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG TITLE EKSEKUTORIAL PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019
RAHAYU KUSUMA NINGRUM, 8111416052 (2022) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG TITLE EKSEKUTORIAL PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.
PDF
- Published Version
Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accesoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam kasus yang terjadi yaitu adanya perjanjian fidusia antara PT. Astra Sedaya Finance (kreditur) dan Apriliana Dewi (debitur) pada tanggal 18 November 2016 untuk membeli kendaraan Toyota Alphard V model 2.4 A/T tahun 2004. Namun setelah mengangsur sebanyak 12 kali, pada tanggal 15/11/2018 PT. Astra Sedaya Finance menarik objek Jaminan dikarenakan mulai 10/11/2017 belum membayar angsurannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu perlindungan hukum bagi pemegang title eksekutorial perjanjian jaminan fidusia berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan bagaimana implementasi eksekusi oleh debtcollector pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data berdasarkan penelitian pustaka yang diolah berdasarkan landasan teori dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa, (1). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Title Eksekutorial Perjanjian Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yaitu adanya hak eksekutorial untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia dengan tatacara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa terdapatnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan adanya kesepakatan antara debitur dan kreditur bahwa telah terdapat wanprestasi diantara keduanya. (2). Implementasi eksekusi oleh debtcollector pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yaitu, jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara suka rela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Simpulan dalam penelitian ini terkait dengan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Title Eksekutorial Perjanjian Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yaitu, adanya hak eksekutorial untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia dengan tatacara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Implementasi eksekusi oleh debtcollector hanya dapat dilakukan dengan mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | TUKP unnes |
Date Deposited: | 15 Nov 2024 02:25 |
Last Modified: | 15 Nov 2024 02:25 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/65630 |
Actions (login required)
View Item |