PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA SESUAI PASAL 22 UU NO 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANSIAL


ULIL ALBAB JUNAEDI, 0811521084 (2023) PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA SESUAI PASAL 22 UU NO 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANSIAL. Masters thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of 0811521084_Ulil Albab Junaedi.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Pemberian bantuan hukum dalam pasal 22 UU Advokat 2003 berusaha menjawab mengenai pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma yang merupakan amanat dari UU tersebut, sehingga berimplikasi terhadap akses keadilan. Dalam hal ini berkaitan dengan masyarakat yang sangat memerlukan hukum sebagai tameng tanpa melihat latar belakang. Penelitian ini berusaha menjawab permasalahan mengenai 1. Bagaimana Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Advokat Pasal 22 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat; 2. Bagaimana kendala dalam pemberian bantuan Hukum oleh Advokat; 3. Bagaimana pemberian bantuan hukum yang tepat dalam rangka mewujudkan keadilan substantif terhadap masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menelisik implikasi pasal 22 UU Advokat oleh pelaksananya, yakni advokat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian berasal dari wawancara kemudian studi kepustakaan dan dokumentasi. Teknik pengambilan data penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Validitas data penelitian ini menggunakan teknik triangulasi data. Data penelitian yang sudah terkumpul kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif dengan empat tahap yaitu pengumpulan data ; reduksi data ; penyajian data ; dan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan: 1. Pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Advokat tidak seluruhnya berjalan sebagaimana amanat yang diharapkan dengan UU, meskipun tidak sedikit dari Advokat yang berusaha mewujudkan amanat pasal 22 UU Advokat; 2. Pemberian bantuan hukum, khususnya pemberian bantuan hukum secara cuma-Cuma masih tidak sepenuhnya berjalan karena masih adanya permainan yang terjadi dikalangan advokat dan kurangnya perhatian dari negara untuk memberikan akses pada keadilan; 3. Konstruksi penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan substantif adalah penegakan hukum progresif. Penegakan hukum progresif dimaksudkan untuk melampaui ketentuan undang-undang berdasarkan nilai kemanusiaan, guna mewujudkan keadilan substansial. Hukum untuk manusia, hukum bukan institusi yang mutlak dan final. Sejatinya, hukum ada dalam proses untuk terus berubah (law in the process, law in the making) artinya hukum dapat direvitalisasi atau diubah manakala hukum merugikan masyarakat.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: bantuan hukum cuma-cuma; advokat; keadilan subtansial; penegakan hukum progresif.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Pasca Sarjana > Hukum, S2
Depositing User: Setyarini UPT Perpus
Date Deposited: 02 Oct 2024 04:32
Last Modified: 02 Oct 2024 04:32
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/64443

Actions (login required)

View Item View Item