IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT BONGKAR MUAT PETIKEMAS PELABUHAN TANJUNG PRIOK JAKARTA


Padliansyah, 0811521036 (2023) IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT BONGKAR MUAT PETIKEMAS PELABUHAN TANJUNG PRIOK JAKARTA. Masters thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of 0811521036_Padliansyah.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Tesis ini berjudul “Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Bongkar Muat Petikemas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta”. Ada tiga permasalahan yang dikaji dalam tesis ini. Pertama, bagaimana sejarah perkembangan hukum bongkar muat petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok tahun 1989-2020. Kedua, bagaimana pelaksanaan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, Upaya mengatasi kemacetan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Adapun tujuan penelitian ini, pertama, mendeskripsikan dan menganalisis tentang sejarah perkembangan hukum dalam bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok tahun 1989-2020. Kedua, mendeskripsikan dan menganalisis tentang pelaksanaan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, mendeskripsikan dan menganalisis tentang upaya apakah yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa pada tahun 1989-1992, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran pada Bab VI Kepelabuhanan Pasal 44 berbunyi: setiap petikemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut, wajib memenuhi persyaratan kelayakan petikemas, Pada tahun 1995-1999, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1999 Tentang Angkutan di Perairan pada Bab IV Usaha Penunjang Angkutan Laut, Pasal 43 berbunyi: Jenis kegiatan usaha penunjang angkutan laut terdiri dari: a. Usaha bongkar muat petikemas barang, b. Usaha jasa pengurusan transportasi, c. Usaha ekspedisi muatan kapal laut, d. Usaha angkutan perairan pelabuhan, e. Usaha penyewaan peralatan angkutan laut, f. Usaha tally, dan g. Usaha depo petikemas, Pada tahun 2000-2001, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 33 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, pada Bab II Penyelenggaraan Angkutan Laut dalam Pasal 2 berbunyi: Kegiatan angkutan laut meliputi: a. Angkutan laut dalam negeri, b. Angkutan laut luar negeri, c. Pelayaran rakyat, d. Angkutan laut khusus, e. Angkutan laut perintis, Pada tahun 2008-2010, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan, pada Bab VI Kegiatan Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, Pasal 80 berbunyi: (1) Kegiatan usaha bongkar muat petikemas barang yang merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar dan muat petikemas barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan delivery, Pada tahun 2017-2020, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan, Bab III Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal pada pasal 4 berbunyi: (1) Kegiatan bongkar muat petikemas barang oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya untuk kegiatan bongkar muat petikemas barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya, (2) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat [1] meliputi barang: a. Milik penumpang, b. Curah cair dibongkar atau dimuat melalui pipa, c. Curah kering dibongkar atau dimuat melalui conveyor, c. Yang diangkut diatas kendaraan melalui kapal Ro-Ro. Pada tahun 1989 daya tampung di Pelabuhan Tanjung Priok sudah berada di atas normal sebesar 440.000 TEU. Kondisi ini menyebabkan bongkar muat peti kemas baik yang baru tiba maupun yang akan keluar mengalami kesulitan. Namun pada tahun 1991-1997 kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok meningkat dari 850.000 TEU menjadi 2.100.000 TEU. Pada waktu itu terjadi inefisiensi pada sektor kecepatan layanan yang akhirnya merugikan Pelabuhan Tanjung Priok dalam persaingan dengan pelabuhan di Singapura. Kemudian pada tahun 2005 ratusan kargo menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok akibatnya kapasitas lapangan peti kemas pelabuhan semakin sempit dan kegiatan bongkar muat pun menjadi terlambat. Selama tahun 2010-2020 volume general cargo di Pelabuhan Tanjung Priok terjadi penurunan sementara volume kontainer mengalami kenaikan signifikan dari 4.800.000 TEU menjadi 8.500.000 TEU. Penurunan itu disebabkan karena menurunya arus kapal peti kemas dalam dan luar negeri terutama untuk kegiatan ekspor-impor dan pandemi COVID-19 sedangkan kenaikan itu disebabkan oleh meningkatnya kegiatan bongkar muat peti kemas untuk captive cargo intra Asia dan transhipment ekspor-impor melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Pembangunan Terminal Kalibaru adalah proyek unggulan kerja sama pemerintah dan swasta sehingga harus melalui tender yang berskala internasional. Pembangunan Terminal Kalibaru secara resmi dimulai pada tanggal 22 Maret 2013 yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang direncanakan selesai pada tahun 2032 dan terbagi menjadi tiga tahap. Pembangunan tahap pertama telah selesai dibangun dan mulai beroperasi pada 13 September 2016. Pada tahap ini telah dibangun lima terminal yang meliputi tiga terminal peti kemas dan dua terminal curah cair dengan kapasitas 4.500.000 TEU. Pada tahun 2017 Terminal Kalibaru dapat melayani kapal peti kemas dengan kapasitas 13.000-15.000 TEU dengan bobot di atas 150.000 DWT. Keberadaan Terminal Kalibaru ini juga menyebabkan arus barang semakin lancar dan menurunnya dwelling time dari 8 hari menjadi 3 hari. Kesimpulan dari penelitian ini Pelabuhan Tanjung Priok menjadi World Class Maritime Ecosystem dengan keunggulan operasi dan komersial pelabuhan. Hal ini merupakan hasil dari diterapkannya peraturan perundang-undangan yang berlaku juga aktivitas pelayanan serta operasional berbasis teknologi informasi (digital port) pertama di Indonesia secara efektif efisien sehingga pelayanan yang diberikan telah mampu meningkatkan kepuasan da

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Pasca Sarjana > Hukum, S2
Depositing User: Setyarini UPT Perpus
Date Deposited: 02 Oct 2024 03:47
Last Modified: 02 Oct 2024 03:47
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/64426

Actions (login required)

View Item View Item