KEKUATAN MENGIKAT FINAL AND BINDING PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-XVI/2018 BAGI ORGANISASI ADVOKAT


Agustinus Wahyu Pambengkas, 0811520045 (2023) KEKUATAN MENGIKAT FINAL AND BINDING PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-XVI/2018 BAGI ORGANISASI ADVOKAT. Masters thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of 0811520063_Agustin Nurindah Permatasari.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Mahkamah Konstitusi memiliki sifat putusan Final and Binding dan berlaku secara erga omnes. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVI/2018 memutus mengenai perkara pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa PERADI merupakan satu-satunya wadah tunggal Profesi Advokat yang memiliki delapan kewenangan organisasi advokat, terutamanya kewenangan untuk pengusulan sumpah profesi advokat namun terdapat SKMA 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang memiliki perbedaan pendapat terkait pengusulan sumpah dan janji calon advokat, oleh karena itu rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Realitas Kekuatan Mengikat Putusan MK Nomor 35/PUU-XVI/2018 bagi Organisasi Advokat? 2. Bagaimana Posisi Putusan MK Nomor 35/PUU-XVI/2018 dengan adanya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 Perihal Penyumpahan Advokat? Tujuan penelitian yaitu 1. Mendeskripsikan Realitas Kekuatan Mengikat Putusan MK Nomor 35/PUU�XVI/2018 bagi Organisasi Advokat. 2. Mendeskripsikan Posisi Putusan MK Nomor 35/PUU-XVI/2018 dengan adanya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 Perihal Penyumpahan Advokat. Penelitin ini termasuk jenis penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Tinggi Semarang. Sumber data yang digunakan yaitu data primer, sekunder dan tertier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi 35/PUU-XVI/2018 dalam realitasnya tidak bersifat final and binding serta tidak berlaku secara erga omnes dikarenakan adanya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 sehingga Pengadilan Tinggi Semarang serta Organisasi-Organisasi Advokat dalam melakukan penyumpahan advokat berdasarkan SKMA tersebut, dan posisi Putusan MK yang seharusnya setara dengan undang-undang namun menjadi berada dibawah SKMA. Kesimpulan penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVI/2018 dalam realitasnya tidak bersifat Final and Binding serta tidak berlaku secara “erga omnes” dikarenakan Pengadilan Tinggi yang berada di bawah Mahkamah Agung lebih patuh terhadap Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 sebagai dasar pelaksana pengambilan sumpah dan janji Advokat, sehingga posisi Putusan MK 35/PUU-XVI/2018 tergeser dan seolah-olah berada dibawah SKMA 73/KMA/HK.01/IX/2015.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Constitutional Court Decision, Court, Final and Binding, Advocate.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Pasca Sarjana > Hukum, S2
Depositing User: Setyarini UPT Perpus
Date Deposited: 02 Oct 2024 03:01
Last Modified: 02 Oct 2024 03:01
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/64414

Actions (login required)

View Item View Item