PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH DI KABUPATEN BLORA MELALUI MEDIASI (STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BLORA)


Iva Latifatun Nisak, 8111417331 (2021) PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH DI KABUPATEN BLORA MELALUI MEDIASI (STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BLORA). Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of 8111417331 - Iva Latifatun.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (7MB) | Request a copy

Abstract

Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa atau konflik dengan melibatkan pihak ketiga sebagai penengah, yang membantu para pihak untuk mencapai penyelesaian yang dapat diterima dan tidak merugikan kedua belah pihak, pihak ketiga ini bersifat netral dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Penyelesaian sengketa dengan jalur ini merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan atas kesepakatan para pihak yang bersengketa, para pihak akan dibantu oleh seseorang atau ahli hukum ataupun mediator untuk menyelesaikan permasalahannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa kepemilikan tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dalam perspektif Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, dan untuk mengetahui strategi Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dalam mencegah terjadinya sengketa pertanahan di Kabupaten Blora. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data penelitian ini berasal dari sumber data primer dan data sekunder, sumber data primer berasal dari observasi, wawancara dengan narasumber, dan studi dokumen. Sumber data sekunder berasal dari studi kepustakaan dari Undang-Undang atau Peraturan lainnya, buku-buku, artikel ilmiah, jurnal dan situs internet yang relevan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa kepemilikan tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Hasil dari mediasi sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Seluas 431m² yang Terletak di Desa Pelem, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora antara Agung Farida dengan Muhammad Safi’i yaitu selesai. Strategi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blora untuk mencegah terjadinya yaitu dengan melaksanakan tugasnya dengan baik dan semaksimal mungkin. Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan tidak bisa memprediksi sengketa apa yang akan terjadi di tahun ini ataupun di tahun-tahun yang akan datang, sebagai salah satu instansi yang melakukan tugas pelayanan terhadap masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora sudah melakukan tugasnya dengan baik dan maksimal. Selama laporan pengaduan isinya sudah memenuhi syarat dan sudah sesuai dengan SOP, maka laporan pengaduan akan diterima dan diproses. Yang dapat dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blora untuk mencegah agar sengketa tanah tidak semakin meningkat adalah dengan meningkatkan pelayanan, melakukan tugas dengan maksimal dan sebaik mungkin. Kantor Pertanahan Kabupaten Blora juga melakukan beberapa upaya untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan di Kabupaten Blora, yaitu antara lain dengan merekrut staff yang ahli dibidangnya dan memberikan pelatihan kepada staff seksi infrastruktur pertanahan untuk mencegah kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan atau perhitungan luas, serta didukung dengan adanya fasilitas dan peralatan yang mendukung. Melakukan pembinaan kepada staff seksi pengadaan tanah mengenai penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar untuk mencegah kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar. Melakukan pembinaan kepada staff seksi hubungan hukum pertanahan untuk mencegah kesalahan prosedur dalam proses perpanjangan dan pembaharuan hak, perijinan, peralihan, penetapan atau pendaftaran hak tanah serta pendataan dan penerbitan berkas hak tanah. Simpulan dari penelitian ini yaitu proses penyelesaian sengketa kepemilikan tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Blora belum menemukan strategi yang tepat untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan di Kabupaten Blora.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian sengketa, Mediasi, Strategi.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: TUKP unnes
Date Deposited: 30 Sep 2024 04:10
Last Modified: 30 Sep 2024 04:10
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/64316

Actions (login required)

View Item View Item