PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PELAKU PINJAMAN ONLINE


Nita Wahyu Cahyaning Ratri, 0811518012 (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PELAKU PINJAMAN ONLINE. Masters thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of Thesis] PDF (Thesis)
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Dalam bidang ekonomi, internet merupakan salah satu media yang memiliki banyak manfaat. Di dalam era teknologi saat ini muncul bisnis baruyaitu peer to peer (P2P) lending atau layanan pinjaman berbasis teknologi informasi (online) yang perkembangannya di Indonesia sangat cepat. Dan inimerupakan bukti bahwa masyarakat Indonesia sangat terhubung dengan memanfaatkan teknologi dalam ekonomi global. Dengan adanya aplikasi tersebut, semua orang dapat mengajukan pinjaman tanpa jaminan melalui smartphone dan komputer yang terkoneksi dengan internet hanya dengan menggunakan KTP, foto diri dan no rekening peminjam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan metode pendekatan Yuridis Normatif. Sumber data yang diambil dari data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan metode studi kepustakaan, Dokumentasi, dan Observasi. Hasil penelitian yang dilakukan peneliti adalah :1. Bentuk pinjaman online yang dapat dikualifikasikan dalam tindak pidana pinjaman online dan bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pelaku pinjaman online. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan metode pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian ini diambil dengan metode library research berdasarkan undang-undang yang digunakan yang diterapkan dengan kejadian atau fenomena yang ada. Sumber data yang diambil dari data primer dan data skunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan metode library research dan metode observasi. Dari penelitian yang dilakukan peneliti dapat ditarik simpulan sebagai berikut: (1) Bentuk Pinjaman Online yang dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Pelaku Pinjaman Online antara lain: 1. Pinjaman Online Tunai. Jenis ini sering dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan harian atau darurat. Dana yang diajukan langsung cair ke rekening bank seusai melakukan pengajuan sehingga bisa langsung digunakan. Prosesnya pun cukup cepat, yakni kurang dari 24 jam. Meski cepat, plafon dana yang bisa dipinjam sangat terbatas dan harus bisa dikembalikan dalam tenor pendek. 2. Pinjaman Online Usaha. Modal usaha untuk kegiatan bisnis kini didapatkan pula lewat pinjaman online. Langkah ini lebih cepat dan praktis, solusi bagi pengusaha yang tidak mau ribet meminjam ke bank. Persyaratan yang dibutuhkan juga fleksibel, hanya berupa KTP, rekening koran, dan surat legalitas usaha jika diperlukan. 3. Peer-to-Peer Lending. Jenis pinjaman online ini dirancang menyerupai aplikasi marketplace yang menghubungkan kreditur dan debitur. Singkatnya, kamu mengajukan pinjaman langsung secara individu kepada kreditur dan tidak ada perantara berupa lembaga keuangan. Kedua belah pihak sama-sama bersepakat dan mendapatkan manfaat dari P2P lending: kreditur mendapatkan suku bunga kompetitif dan debitur mendapatkan imbal hasilnya. (2) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pinjaman Online Pertanggungjawaban bagi debitur yang gagal dalam melunasi x hutangnya adalah pihak debitur tetap harus melunasi hutangnya karena sudah melakukan perjanjian dan telah menerima uang pinjaman tersebut. Namun, jika pihak debitur tidak ada itikad baik maka dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan karena telah melanggar perjanjian yang ada dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Ancaman pidana bagi yang menghimpun dana tanpa ijin sangatlah berat, selain itu juga, tidak ada pengganti hukuman denda uang apabila denda tidak dapat dipenuhi (subside) tidak adadalam undang-undang tersebut yang menunjukkan betapa beratnya sanksi hukuman tersebut. Maraknya kasus dibidang pinjaman online berkedok investasi banyak sekali merugikan masyarakat. Istilah tersebut lebih dikenal dengan menghimpun dana. Para pelaku kejahatan yang menghimpun dana tersebut meminjamkan uang dengan syarat yang mudah dan memberikan bunga yangsangat besar sehingga para kreditur dapat mendapatkan keuntungan dengan hasil bunga tersebut.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pinjaman Online.
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Pasca Sarjana > Hukum, S2
Depositing User: Setyarini UPT Perpus
Date Deposited: 07 Feb 2024 07:28
Last Modified: 07 Feb 2024 07:28
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/61928

Actions (login required)

View Item View Item