PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK SEBAGAI PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
AYU RINDA KUMALA, 8111418061 (2023) PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK SEBAGAI PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.
PDF
Restricted to Repository staff only Download (6MB) | Request a copy |
Abstract
Pembatalan sertipikat hak milik erat kaitannya dengan pembatalan hak atas tanah yang meliputi penguasaan dan pemanfaatan hak atas tanah. Sebab terjadinya pembatalan sertipikat hak milik yaitu adanya cacat hukum administrasi yang merupakan kelalaian dari pihak BPN dalam pengecekan sebelum dilaksanakannya suatu penerbitan sertipikat hak atas tanah. Penyebab pembatalan sertipikat tanah yang kedua adalah pelaksanaan dari suatu keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan putusan merupakan suatu keputusan hakim yang mengikat para pihak untuk dilakukannya suatu pembatalan sertipikat hak atas tanah yang didalamnya terdapat suatu pembuktian untuk memberikan perlindungan pemilik tanah yang sebenarnya. Hal ini seperti yang terjadi di Desa Kalimulyo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati dimana terjadi pembatalan tiga sertipikat yaitu sertipikat nomor 458, nomor 459 dan nomor 460. Untuk itu dalam skrispi ini dikaji mengenai proses pelaksanaan pembatalan sertipikat nomor 458, nomor 459 dan nomor 460 dan yang kedua yaitu akibat hukum pembatalan sertfikat hak milik setelah dikeluarkannya surat keputusan dari Badan Pertanahan Nasional. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris dengan jenis penelitian kualitatif. Sumber data penelitian diperoleh dari sumber data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Data-data yang diperoleh tersebut kemudian dianalisis dengan teknik triangulasi. Hasil penelitian dalam pembahasan skrispi ini adalah proses pelaksanaan dari pembatalan sertipikat hak milik tersebut diawali dengan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Pati yang berakhir sampai tingkat Kasasi. Dalam proses gugatan tersebut menghasilkan putusan yang digunakan sebagai dasar Badan Pertanahan Nasional dalam mengeluarkan Surat Keputusan. Dalam putusan akhir yang dihasilkan menyatakan bahwa sertipikat hak milik nomor 458, nomor 459 dan nomor 460 dinyatakan batal dan tidak mempunya kekuatan hukum. Akibat hukum pembatalan sertfikat hak milik setelah dikeluarkannya surat keputusan dari Badan Pertanahan Nasional adalah sertipikat hak milik Nomor 458, Nomor 459 dan Nomor 460 adalah cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dimana hal ini sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Akibat Hukum, Pembatalan Sertipikat Hak Milik, Putusan Pengadilan |
Subjects: | K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | Setyarini UPT Perpus |
Date Deposited: | 11 Jan 2024 04:07 |
Last Modified: | 11 Jan 2024 04:07 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/61099 |
Actions (login required)
View Item |