RELEVANSI KONSTITUSIONAL PENGGUNAAN GLOBAL POSITIONING SYSTEM (GPS) DALAM BERLALU LINTAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 23/PUU-XVI/2018


Lulu' Farida, 8111415263 (2023) RELEVANSI KONSTITUSIONAL PENGGUNAAN GLOBAL POSITIONING SYSTEM (GPS) DALAM BERLALU LINTAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 23/PUU-XVI/2018. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Penggunaan Global Positioning System saat ini berpengaruh dengan kegiatan masyarakat dalam mencari lokasi bahkan dalam hal melakukan pekerjaannya. Akan tetapi adanya Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Uji Materi yang membahas Penggunaan Global Positioning System saat berkendara, memutuskan menolak permohonan Pemohon . Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XVI Tahun 2018 dan apa yang menjadi pertimbangannya menyatakan pasal a quo sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasca putusan tersebut, tentu harus dipahami pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 23/PUU-XVI/2018 dan penulis merumuskan konsep ideal penggunaan Global Positioning System. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, yaitu dengan menggunakan bahan hukum normatif berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU�XVI/2018. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yakni studi pustaka dan penelitian normatif terhadap buku-buku peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dan pembahasan, Pertama menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Nomor 23/PUU-XVI/2018 telah mendasarkan pada aspek yuridis normatif, aspek filosofis, dan aspek sosiologis yang memuat pertimbangan berdasarkan tata nilai budaya yang hidup dan berkembang di masyarakat. Kedua, dalam mengoperasikan GPS saat berkendara dapat dilakukan : 1. Mengatur tujuan sebelum perjalanan, 2. Tetap patuhi peraturan yang ada, 3. Letakkan GPS diposisi aman, 4. Menepi saat menggunakan GPS, dan 5. Gunakan navigasi suara Simpulan dari penelitian ini yakni penggunaan GPS dapat dibenarkan sepanjang tidak mengganggu konsentrasi mengemudi, maka para Pemohon tidak perlu khawatir dengan berlakunya ketentuan Pasal 283 UU 22/2009 sehingga pada dasarnya telah tidak relevan lagi untuk mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 283 UU 22/2009.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Relevansi Konstitusional; Global Positioning System (GPS) ; Mahkamah Konstitusi
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Setyarini UPT Perpus
Date Deposited: 09 Jan 2024 01:53
Last Modified: 09 Jan 2024 01:53
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/60925

Actions (login required)

View Item View Item