TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF PADA PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DI KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH


Septiani Risqi Lestari, 8111417289 (2021) TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF PADA PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DI KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111417289 - Septiani Risqi Lestari vv.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Terbitnya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 menjadi suatu pembaharuan hukum dengan semangat keadilan restoratif yang tertuju sebagai upaya untuk menghindari penegakan hukum agar tidak semata-mata terfokus pada aspek pembalasan. Penerapan keadilan restoratif mengedepankan adanya proses dialog dengan mempertemukan berbagai pihak yang berperkara yaitu korban, pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku serta tokoh masyarakat setempat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Tinjauan yuridis Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif serta hambatan penghentian penuntutan yang terjadi pada perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan Jenis penelitian ini menggunakan yuridis sosiologis. Sumber data penelitian yang dipakai adalah data primer berupa wawancara langsung dengan narasumber dan data sekunder berupa studi kepustakaan dari undang-undang atau peraturan lainnya, buku-buku, jurnal serta sumber ilmiah lainnya. Hasil penelitian ini merujuk pada analisis yuridis Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Proses penyelesaian perkara tindak pidana umum dengan pendekatan keadilan restoratif di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terdapat 21 laporan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Terdapat 10 perkara tindak pidana umum yang berhasil untuk dilakukan penghentian penuntutannya dan terdapat 11 perkara tindak pidana yang tidak berhasil penghentian penuntutannya. Hambatan yang terjadi pada penerepan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu terkait batasan waktu yang terlalu singkat, kerelaan korban untuk berpartisipasi secara sukarela, dan masih adanya anggapan masyarakat mengenai pelaku tindak pidana harus selalu di penjara. Simpulan dari penelitian ini adalah Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 bertentangan dengan norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai peraturan yang lebih tinggi. Tindak pidana yang paling banyak disetujui dalam penerapan penghentian penuntutan adalah tindak pidana pencurian. Pada pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian antara batasan tenggang waktu penyerahan berkas yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dengan fakta di lapangan. Saran dari penelitian ini yaitu Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 agar diatur dalam bentuk undang-undang sehingga memiliki kepastian hukum yang lebih mengikat, adanya peninjauan kembali aturan mengenai tenggang waktu untuk sebaiknya dilakukan penambahan waktu agar penyelesaian perkara tindak pidana tidak terkesan terburu-buru dan seyogyanya pemerintah dapat memberikan sosialisasi kepad

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif, Tindak Pidana.
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: TUKP unnes
Date Deposited: 09 Feb 2023 03:33
Last Modified: 09 Feb 2023 03:33
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/56200

Actions (login required)

View Item View Item