KESADARAN HUKUM KONSUMEN UNTUK MELINDUNGI DIRI TERHADAP MAKANAN KEMASAN YANG TELAH KADALUARSA (STUDI DI KABUPATEN GROBOGAN)
CANDA APRILLIA SARI, 8111418118 (2022) KESADARAN HUKUM KONSUMEN UNTUK MELINDUNGI DIRI TERHADAP MAKANAN KEMASAN YANG TELAH KADALUARSA (STUDI DI KABUPATEN GROBOGAN). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF
- Published Version
Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Makanan kadaluarsa adalah makanan yang sudah tidak aman dan tidak layak lagi untuk dikonsumsi karena telah mengalami degradasi mutu. Kesadaran, kemampuan dan kemandirian harus dimiliki konsumen untuk menjaga dan melindungi diri dari membeli makanan kemasan kadaluarsa. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu 1. Bagaimana kesadaran konsumen untuk memeriksa label kadaluarsa pada makanan kemasan sebelum membeli sebuah produk di kabupaten Grobogan. 2. Bagaimana kesadaran hukum konsumen terhadap makanan kemasan kadaluarsa yang telah dibeli di kabupaten Grobogan. Tujuan penelitian untuk menganalisis kesadaran hukum konsumen untuk melindungi diri terhadap makanan kemasan yang telah kadaluarsa di kabupaten Grobogan. Penelitian ini digunakan untuk mengembangkan Ilmu Hukum Perdata terkait bidang perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dan jenis penelitian yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dengan teknik pengambilan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1. Kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen Kabupaten Grobogan yakni responden kecamatan Toroh, Purwodadi, Kedungjati, Gubug dan Ngaringan, dalam melindungi diri terhadap makanan kemasan kadaluarsa masih rendah, konsumen lebih tertarik melihat harga, rasa, dan bentuk yang juga dipengaruhi karena tanggal kadaluarsa yang kecil dan kurang jelas. Teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo, memberikan pengayoman hak konsumen berupa hak kenyamanan, keamanan dan keselamatan serta mendapat informasi yang jelas. Pemerintah dapat membuat peraturan yang secara detail mengatur penulisan tanggal kadaluarsa agar dapat terbaca dengan jelas. 2. Kesadaran hukum konsumen terhadap makanan kemasan kadaluarsa yang telah dibeli masih kurang, masyarakat tidak mengetahui undang-undang perlindungan konsumen, tidak memahami hak dan kewajibannya, dan ketika haknya tidak terpenuhi konsumen tidak melakukan upaya apapun karena ketidaktahuannya dan kurangnya sosialisasi oleh LPK-SM. Teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto, ada empat indikator yakni pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku hukum konsumen terhadap makanan kemasan kadaluarsa yang telah dibeli. Simpulan dari penelitian ini yaitu konsumen lebih tertarik melihat harga, rasa, bentuk dan kemasan daripada melihat tanggal kadaluarsa yang dipengaruhi karena tingginya tingkat kepercayaan masyarakat pada pelaku usaha, sikap kosumen yang acuh, serta pemberian tanggal kadaluarsa yang kurang jelas. Konsumen juga belum mengetahui adanya undang-undang perlindungan konsumen termasuk dengan hak dan kewajiban, dan penyelesaian masalah.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kesadaran Hukum; Konsumen; Makanan Kemasan; Kadalursa |
Subjects: | K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | dina nurcahyani perpus |
Date Deposited: | 24 Jan 2023 04:17 |
Last Modified: | 24 Jan 2023 04:17 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/55497 |
Actions (login required)
View Item |