PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN UANG ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/6/PBI/2018 TENTANG UANG ELEKTRONIK (STUDI KASUS PADA PRODUK UANG ELEKTRONIK BRIZZI DI BRI TEGAL DAN TAPCASH DI BNI SEMARANG)
SILVIA FERGINA DEBI SAPUTRI, 8111418105 (2022) PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN UANG ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/6/PBI/2018 TENTANG UANG ELEKTRONIK (STUDI KASUS PADA PRODUK UANG ELEKTRONIK BRIZZI DI BRI TEGAL DAN TAPCASH DI BNI SEMARANG). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF
- Published Version
Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Perkembangan alat pembayaran secara non-tunai semakin meningkat dan mengalami beberapa bentuk perubahan yang signifikan, dari bentuk uang logam dan kertas konvensional hingga seperti sekarang dalam bentuk alat pembayaran yang dilakukan dengan melalui sistem elektronik yang dapat disebut uang elektronik. Terdapat dua permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum dan bagaimana penyelesaian sengketa jika timbul kerugian bagi konsumen pengguna Uang Elektronik Brizzi dan Tapcash yang registered dan unregistered dengan menggunakan metode penelitian diantaranya ialah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Uang Elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik. Uang elektronik memiliki 2 jenis yaitu registered dan unregistered. Bank BRI sendiri meluncurkan Uang Elektronik yang disebut Brizzi dengan jenis registered dan Bank BNI meluncurkan Uang Elektronik yang disebut Tapcash dengan jenis unregistered. Semakin maraknya permintaan dan penggunaan Uang Elektronik maka semakin pentingnya kejelasan payung hukum terhadap pengguna Uang Elektronik sebagai upaya perlindungan hukum dan upaya penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan terhadap pengguna Uang Elektronik jika timbul kerugian yang dialami. Upaya perlindungan hukum dapat melalui upaya preventif dan represif yang diberikan oleh bank selaku penerbit Uang Elektronik kepada pengguna Uang Elektronik. Dalam penyelesaian sengketa dapat melalui upaya secara litigasi dan non litigasi, meskipun masyarakat khususnya pengguna Uang Elektronik cenderung menggunakan upaya penyelesaian sengketa non litigasi melalui negosiasi sebagai upaya win-win solution. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini, pertama belum ada regulasi yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan bagi pengguna Uang Elektronik. Pada Peraturan Bank Indonesia 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik hanya sebatas menjelaskan jenis Uang Elektronik sedangkan mengenai mekanisme tentang hak dan kewajiban dari masing-masing antara penerbit dan pengguna yang hubungannya sebagai pelaku usaha dan konsumen terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, terdapat 2 (dua) cara dalam proses penyelesaian sengketa yaitu melalui upaya litigasi dan non litigasi sebagaimana terdapat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menjelaskan ada 5 mekanisme penyelesaian sengketa non litigasi diantaranya arbritase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Uang Elektronik, Perlindungan Konsumen, Penyelesaian Sengketa |
Subjects: | K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | dina nurcahyani perpus |
Date Deposited: | 24 Jan 2023 04:04 |
Last Modified: | 24 Jan 2023 04:04 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/55490 |
Actions (login required)
View Item |