MASALAH KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN TANAH BEKAS HGB 575 KRANGGAN DALAM KOTA SEMARANG
MICELLA HIDAYAH, 8111418081 (2022) MASALAH KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN TANAH BEKAS HGB 575 KRANGGAN DALAM KOTA SEMARANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF
- Published Version
Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Permasalahan tanah yang sering terjadi Indonesia yaitu sengketa penguasaan tanah, kasus masalah kepemilikan HGB terjadi karena tidak diperpanjang maupun diperbaharui masa berlakunya oleh pemegang hak atas tanah. Hal ini semakin rumit apabila pemegang hak tidak menguasai secara fisik tanah tersebut. Tujuan dari penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetauhi akibat hukum sertipikat HGB No. 575 Kranggan Dalam yang telah abis jangka waktunya atas kepemilikan hak atas tanah. 2) Untuk mengetauhi tinjauan yuridis tanah yang diklaim kepemilikannya oleh orang lain. 3) Untuk mengetauhi siapakah pihak yang paling berhak untuk mengajukan pendaftaran tanah dilihat dari sisi hukum pertanahan nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian kualitatif guna melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik validitas data menggunakan triangulasi. Teknik analisa data dilakukan dalam empat tahap yaitu pengumpulan, reduksi, dan penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum sertipikat HGB No. 575 Kranggan Dalam telah abis jangka waktu kemudian tanah dan bukti kepemilikan (sertipikat) telah hapus mengakibatkan menjadi Tanah Negara, warga RW (Y) Krangga Dalam bisa menguasai tanah tetapi warga tidak memiliki alas hak namun warga Rw (Y) memiliki hak keperdataan atas bangunannya yang timbul dari membangun rumah, menempati, dan membayar pajak dan secara sistem pendaftaran tanah di Indonesia setiap pihak diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran tanah dan mendapat kepastian hukum atas Tanah Negara setelah memenuhi syarat-syarat permohonan HGB. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu kedudukan sertipikat HGB No 575 Kranggan Dalam Kota Semarang telah hapus karena sudah habis masa berlakunya sejak 24-9-1980 mengakibatkan tanahnya menjadi Tanah Negara, penguasaan tanah secara fisik oleh warga Rw (Y) diatas Tanah Negara sah menurut hukum karena penguasaan berdasarkan itikad baik telah menguasai tanah secara fisik kurang lebih 42 Tahun dan Berdasarkan Keppres 32 Tahun 1979 dikarenakan bekas pemegang hak tidak memiliki bangunan diatas tanah dan tidak menguasai tanahnya secara fisik maka hak prioritas Yayasan (X) telah hapus lalu akan diberikan hak prioritasnya kepada warga yang menguasai tanahnya dan warga bisa melakukan pendaftaran tanah setelah memenuhi persyaratan permohonan HGB diatas Tanah Negara
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kepemilikan dan Penguasaan Tanah, Hak Guna Bangunan, Pendaftaran Tanah |
Subjects: | K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | dina nurcahyani perpus |
Date Deposited: | 24 Jan 2023 03:32 |
Last Modified: | 24 Jan 2023 03:32 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/55470 |
Actions (login required)
View Item |