EFEKTIVITAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP HAK REPARASI KORBAN TINDAK PIDANA UMUM
Andika Avicena Setiawan, 8111418392 (2022) EFEKTIVITAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP HAK REPARASI KORBAN TINDAK PIDANA UMUM. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF
Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Teori restoratif justice, adalah suatu alternatif penyelesaian perkara dalam hukum pidana yang melibatkan pelaku kejahatan, korban dan pihak lain. Indonesia telah mereduksi terkait teori restorative justice yang saat ini tersebar dalam beberapa instrumen hukum baik pra ajudikasi, ajudikasi dan pasca ajudikasi, pada proses ajudikasi (Penuntutan). Kejaksaan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 yang mereduksi teori restoratif justice, Pasal 5 ayat 7 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 meyebutkan dalam hal disepakati korban dan tersangka syarat pemulihan kembali dapat dikecualikan. Teori restoratif justice seharusnya hadir untuk memulihkan keadaan semula korban (hak Reparasi) dalam hal ini penulis akan membahas mengenai 3 (tiga) hal terkait dengan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pertama Efektivitas Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan restoratif di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kedua, pelaksanaan pemulihan kembali hak reparasi korban dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ketiga implementasi penghentian penuntututan berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Peneliti dalam mengumpulkan data menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis empiris dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data Primer yang didapatkan dengan wanwancara dan Sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier Validitas data penelitian ini menggunakan teknik triangulasi data dengan menguji keabsahan data dengan mengecek hasil wawancara dan dokumen yang berkaitan. Hasil dari penelitian ini diketahui penghentian penuntutan sudah efektif dilihat dari efek jera dimana pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan tujuan hukum terwujud dalam hal kemanfaatan hukum bagi korban terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas restorative justice pada tingkat penuntutan sebagai upaya penegakan hak reparasi korban tindak pidana umum diantaranya faktor kebudayaan,faktor fasilitas faktor Aparat penegak hukum dan faktor hukum, Implentasi penghentin penuntutan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah sesuai walaupun terdapat hambatan administrasi, pelaksanaan pumulihan terhadap kasus pelaku JAH dan korban DS sudah sesuai dengan PERJA dimana dilaksanak perdamaian dan pemenuhan kewajiban dalam rentang wakrtu 14 sejak tahap 2 (dua) Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam penghentian penuntutan telah efektif terhadap pemulihan hak reparasi korban dan sejalan dengan tujuan pemidanaan yang memberikan efek jera serta tujuan teori restoratif justice terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas Penegakan hak reparasi korban diantaranya faktor kebudayaan, faktor fasilitas dan faktor Aparat penegak hukum dan dalam pelaksanaaan penghentian penuntutan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penghentian Penuntutan, Hak Reparasi, Restoratif Justice |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KB Hukum K Law > KZ Law of Nations |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | dina nurcahyani perpus |
Date Deposited: | 06 Jan 2023 02:45 |
Last Modified: | 06 Jan 2023 02:45 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/54716 |
Actions (login required)
View Item |