PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SUAP : STUDI KOMPARASI INDONESIA DAN MALAYSIA
Josephin Gladys Maylano, 8111417324 (2021) PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SUAP : STUDI KOMPARASI INDONESIA DAN MALAYSIA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF
- Published Version
Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Semakin berkembangnya jaman maka semakin berkembang pula bentuk kejahatannya. Indonesia yang pada awalnya hanya mengakui manusia sebagai subjek hukum. Namun sejak berlakunya UU no 7/Drt/1955 tentang tindak pidana ekonomi sudah mengakui korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya UU TPEUndang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengakui korproasi sebagai subjek hukum. Malaysia pada tahun 2018 juga mengamandement MACC 2009 sehingga Malaysia sudah mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan Berdasarkan uraian di atas maka permasalahan yang akan diangkat didalam skripsi ini adalah : bagaimana formulasi terhadap tindak pidana suap yang dilakukan oleh korporasi berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan Malaysia dan bagaimana formulasi pengaturan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana suap di masa yang akan datang . Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji terkait pengaturan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana suap berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan Malaysia, serta mengkaji prospek pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana suap dimasa yang akan datang. Masalah pokok di dalam skripsi ini adalah bagaiamna pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi suap berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan Malaysia, maka pendekatan yang digunakan unntuk melakukan penelititan ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perbedaan dan kesamaan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi suap berdasarkan hukum Indonesia dan Malaysia yaitu : Bahwa Indonesia dan Malaysia mengakui semua perkumpulan orang dan/ atau dengan kekayaan sebagaisubjek hukum baik berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum. Berdasarkan uraian diatas maka formulasi di masa yang akan datang terkait tindak pidana korupsi suap dengan pelaku tindak pidana korporasi, dapat dirumuskan perumusan formulasi pertanggungjawaban korporasi di masa yang akan datang, dengan melakukan perubahan formulasi indikator kapankorporasi melakukan tindak pidana, lalu formulasi terkait tindakan preventif pemerintah terhadap tindak pidana korupsi suap dengan pelaku tindak pidana korporasi.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Suap |
Subjects: | K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | TUKP unnes |
Date Deposited: | 05 Dec 2022 03:58 |
Last Modified: | 05 Dec 2022 03:58 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/53876 |
Actions (login required)
View Item |