PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG MELALUI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN WONOSOBO


Gestavo Arkinsha Descaviano Santoso, 8111417338 (2021) PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG MELALUI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN WONOSOBO. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111417338 - Gestavo Arkinsha Descaviano Santoso.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan guna menjaga tertib tata ruang agar sesuai dengan pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan melalui peraturan zonasi, ketentuan perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pemberian sanksi. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu ketentuan perizinan dapat diberikan apabila telah mendapat surat rekomendasi atau surat informasi tata ruang yang menyatakan kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan rencana tata ruang. Dengan begitu, pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang ada. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Wonosobo serta hambatan dalam melakukan pengendalian pemanfaatan ruang. Fokus dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) Fungsi IMB dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Wonosobo, dan 2) Hambatan dalam melakukan pengendalian pemanfaatan ruang melalui IMB. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Jenis dan sumber data penelitian yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data untuk penelitian ini diperoleh melalui wawancara yang dilakukan bersama dengan narasumber serta studi kepustakaan dari Undang�Undang atau peraturan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini, buku, jurnal, dan sumber ilmiah lainnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa fungsi IMB dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Wonosobo menunjukkan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan melalui ketentuan perizinan dalam hal ini IMB sudah dilakukan dengan baik dan berfungsi dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Pemanfaat ruang wajib memiliki surat rekomendasi atau surat informasi tata ruang yang menyatakan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan pemanfaatan ruang, sehingga dapat dikeluarkan IMB. Dengan begitu, pemanfaatan ruang dapat sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam melakukan pengendalian pemanfaatan ruang juga ditemukan beberapa kendala yang diantaranya, belum tersedianya petunjuk lebih lanjut dalam ketentuan pengenaan sanksi bagi pelanggar pemanfaat ruang sehingga sanksi belum bisa dilaksanakan secara maksimal. Selain hal tersebut faktor masyarakat, faktor pemerintah, serta faktor hukum berpengaruh terhadap hambatan dalam melakukan pengendalian pemanfaatan ruang melalui perizinan khususnya IMB.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pengendalian Pemanfaatan Ruang; I
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: TUKP unnes
Date Deposited: 05 Dec 2022 03:29
Last Modified: 05 Dec 2022 03:29
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/53869

Actions (login required)

View Item View Item