PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA PENGANIAYAAN BERAT DENGAN PERSIDANGAN SPLIT TRIAL (STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KOTA MAGELANG)
DIAN DWI KUSUMA ASTUTI, 8111417392 (2021) PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA PENGANIAYAAN BERAT DENGAN PERSIDANGAN SPLIT TRIAL (STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KOTA MAGELANG). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF
- Published Version
Restricted to Repository staff only Download (4MB) | Request a copy |
Abstract
Pemisahan berkas perkara splitsing menurut Yahya Harahap dalam buku Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP disebut dengan split trial dalam praktiknya dapat dikatakan berbenturan dengan Asasx Peradilan yaitu asas sederhana, cepat, dan biaiya ringan. Kasus yang dipersidangkan secara splitsing dalam praktiknya terkesan sangat rumit dan berbelit-belit yang secara faktanya tidak sesuai dengan Asasx Peradilan yang diatur dalam pasal 2 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009 . Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana terpenuhinya persidangan splitsing dalam perkara NO 56/Pid.B/2020/Pn Mgg dan NO 57/Pid.B/2020/Pn Mgg jika dikaitkan dengan pelaksanaan dari Asasx Peradilan yaitu sederhana, cepat, dan biaiya ringan. Fokus dari penelitian ini adalah sebagai berikut : (1).Pelaksanaan persidangan perkara splitsing dalam perkara NO 56/Pid.B/2020/Pn Mgg dan NO 57/Pid.B/2020/Pn Mgg, (2).Penerapan asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan dalam persidangan splitsing dalam perkara NO 56/Pid.B/2020/Pn Mgg dan NO 57/Pid.B/2020/Pn Mgg, dan (3).Konsep ideal atau efektif penerapan asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan dalam perkara splitsing. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris (sosiologis). Jenis dan sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder. Data yang didaatkan melalui wawancara bersama beberapa narasumber serta studi kepustakaan dari Undang-undang atau peraturan lain yang terkait, buku-buku, jurnal, dan sumber ilmiah lainnya. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan persidangan splitsing perkara NO 56/Pid.B/2020/Pn Mgg dan NO 57/Pid.B/2020/Pn Mgg jika dikaitkan dengan Asasx Peradilan yang diatur dalam pasal 2 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009, asas tersebut tidak terpenuhi secara maksimal dalam praktiknya, persidangan splitsing tampak rumit dalam pemeriksaan di persidangan, dimana semua saksi, para terdakwa dalam persidangan dilakukan pemeriksaan satu persatu untuk diambil keterangan dan kesaksiannnya dalam dua persidangan yang berbeda. Perkara splitsing perkara NO 56/Pid.B/2020/Pn Mgg dan NO 57/Pid.B/2020/Pn Mgg dilakukan persidangan benar-benar secara terpisah hingga memerlukan waktu yang cukup lama yaitu kurang lebih 5 bulan hingga keluarnya putusan pengadilan. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Asas Peradilan; Perkara Penganiayaan; Split Trial |
Subjects: | K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | TUKP unnes |
Date Deposited: | 05 Dec 2022 02:21 |
Last Modified: | 05 Dec 2022 02:21 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/53854 |
Actions (login required)
View Item |