PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERDIKAN MENJADI TANAH HAK MILIK DI KADILANGU KABUPATEN DEMAK
Bagas Musamada, 8111414347 (2021) PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERDIKAN MENJADI TANAH HAK MILIK DI KADILANGU KABUPATEN DEMAK. Under Graduates thesis, Unnes.
PDF (PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERDIKAN MENJADI TANAH HAK MILIK DI KADILANGU KABUPATEN DEMAK)
- Published Version
Restricted to Repository staff only Download (6MB) | Request a copy |
Abstract
Hukum Pertanahan Nasional berlandaskan Konsepsi Hukum Adat, yakni Konsepsi Komunalistik Religius dimana memberikan peluang atas dikuasainya tanah secara individu, disertai hak-hak yang sifatnya pribadi serta berisi aspek/unsur kebersamaan. Dengan dihapuskannya Desa Perdikan Kadilangu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1946, tanah Kadilangu tetap milik bersama para ahliwaris Sunan Kalijaga, karena dengan istilah dalam Pasal 1 Undang-Undang tersebut, hanya menghapus desa menurut istilah ketatanegaraan, tidak menyinggung mengenai masalah kepemilikan tanah. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah (PUOD) Nomor 12 Tahun 1962 tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai kelanjutan kepemilikan tanah bekas Desa Perdikan karena dalam peraturan ini hanya menghapuskan nama Desa Perdikan yang kemudian diganti dengan Desa Biasa. Penelitian ini bertujuan: (1.) guna mengetahui palaksanaan Pendaftaran Hak atas Tanah yang bersumber dari Bekas Tanah Perdikan di Kadilangu Kabupaten Demak, (2.) guna mengetahui hambatan – hambatan yang muncul dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah yang berasal dari Bekas Tanah Perdikan dan bagaimana cara mengatasinya. Peneliti ini mempergunakan penelitian Yuridis Empiris melalui pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data penelitian terdiri dari data primer serta sekunder. Pengumpulan data dilaksanakan lewat teknik wawancara, observasi, serta studi kepustakaan. Dalam pemeriksaan keabsahan dan objektifitas data, peneliti menggunakan teknik triangulasi. Bersumber dari hasil penelitian diketahui, (1) Di tanggal 4 september 1946 dikeluarkan Undang-undang No. 13 Tahun 1946 terkait Penghapusan Desa Perdikan, dengan penghapusan seluruh desa perdikan salah satunya desa Perdikan Kadilangu. Desa Perdikan Kadilangu termasuk dalam Desa Perdikan yang berdasarkan Surat Keputusan Pemerintahan Gouvernements Besluit Nomor 25, tertanggal 20 desember 1912; Bijblad Nomor 7847 atau Vrije Desa, sehingga keberadaan desa perdikan Kadilangu dihapuskan. pelaksanaan pendaftaran tanah dimulai dari tahap pendaftaran dengan adjudikasi dan permohonan tanah negara (2) kendala yang ditemukan selama proses pendaftaran tanah yaitu adanya perundang-undangan yang tumpang tindih keputusan, ditunjukkan pada UU No. 13 Tahun 1946 terkait Penghapusan Desa-Desa Perdikan. Simpulan dari penelitian ini yaitu pelaksanaan Pendaftaran Tanah dari Perubahan Desa Perdikan berubah jadi Tanah Hak Milik di Kadilangu Kab. Demak dilaksanakan dalam 2 (dua) cara yaitu: a. Pendaftaran Tanah Sistematik Melaui Program Adjudikasi. b. Pendaftaran Tanah Sporadik dengan Permohonan Tanah Negara. Kendala utama yang dialami dalam proses pendaftaran tanah bekas perdikan Kadilangu adalah minimnya data kepemilikan yang disebabkan oleh sifat Desa Perdikan Kadilangu yang bebas dari pajak.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sertipikat Tanah, Tanah Hak Milik |
Subjects: | K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | sri yuniati perpustakaan |
Date Deposited: | 05 Aug 2022 04:19 |
Last Modified: | 05 Aug 2022 04:19 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/51089 |
Actions (login required)
View Item |