PERAN TIM KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH KABUPATEN GROBOGAN DALAM PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN


TRI WAHYUNI, 8111417053 (2021) PERAN TIM KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH KABUPATEN GROBOGAN DALAM PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111417053 - Tri Wahyuni.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

Peran adalah suatu sikap atau perilaku yang diharapkan oleh banyak orang atau sekelompok orang terhadap seseorang yang memiliki status dan kedudukan tertentu dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan serta menambah pemahaman tentang tugas pokok dan peran Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Grobogan dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan untuk mengetahui, menjelaskan serta menambah pemahaman tentang pelaksanaan peran Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Grobogan dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian dari mulai dibentuk sampai sekarang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data penelitian berasal dari data primer yaitu studi dokumen, wawancara dan observasi dan data sekunder yaitu studi kepustakaan dari Undang-Undang atau peraturan lainnya, buku-buku, jurnal, artikel ilmiah, dan makalah-makalah. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara, studi dokumen, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan peran Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Grobogan dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian yaitu yaitu memberikan izin rekomendasi pertimbangan teknis dalam hal perizinan alih fungsi lahan pertanian berdasarkan Keputusan Bupati Grobogan Nomor 650/138 Tahun 2018 membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Hambatan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Grobogan terhadap pelaksanaan peran dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian yaitu kurangnya sosialisasi kepada masyarakat karena beberapa instansi yang menjadi anggota juga mempunyai status atau jabatan yang lain tidak hanya mengkoordinasikan tata ruang saja khususnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian namun pada luas lahan pertanian semua anggota berupaya untuk mempertahankan luas lahan pertanian agar tidak dialih fungsikan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2011 – 2031. Walaupun ada beberapa haambatan tetapi dalam hal ini sebagai pelaksanaan peran Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Dan Kabupaten Grobogan dapat memperoleh prestasinya di bidang pelaksana pengendalian alih fungsi lahan sawah di kawasan perdesaan tahun 2019

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: : Peran ; Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah; Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Kharisma ADHIARYA
Date Deposited: 05 Aug 2022 02:32
Last Modified: 05 Aug 2022 02:32
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/51050

Actions (login required)

View Item View Item