PENGENDALIAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN (STUDI KASUS TANAH PERTANIAN YANG DI ALIH FUNGSIKAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KENDAL)
ADITIYA PARLINDUNGAN SITORUS, 8111416331 (2021) PENGENDALIAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN (STUDI KASUS TANAH PERTANIAN YANG DI ALIH FUNGSIKAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KENDAL). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF
- Published Version
Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Kabupaten Kendal banyak terjadi alih fungsi lahan pertanian ke lahan non pertanian di daerah Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Boja. Alih fungsi lahan pertanian disebabkan adanya bertambahnya jumlah penduduk yang berakibat semakin banyak kebutuhan lahan pertanian digunakan untuk permukiman tempat tinggal, pembangunan kawasan indrustri dan perumahan, akibatnya luas lahan pertanian produktif semakin berkurang setiap tahunnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengindentifikasi pengendalian alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian dan faktor-faktor hambatan dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan jenis penelitian kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data primer yaitu wawancara dan studi dokumen, sumber data sekunder yaitu studi pustaka, jurnal-jurnal, buku-buku literatur serta peraturan perundang- undangan. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Untuk memeriksa objektifitas dan keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal dengan menggunakan Penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan, Pengendalian dan Pemantauan Pemanfaatan Pertanahan, Pemantauan dan Evaluasi Perubahan Penggunaan Tanah. Faktor-faktor hambatan dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal adalah Faktor Meningkatnya Jumlah Penduduk, Faktor Kurangnya Koordinasi Dan Pengawasan, Faktor Kurangnya Kesadaran Hukum, Faktor Meningkatnya Indrustri, Faktor Lemahnya Ekonomi Masyarakat dan Faktor Kurangnya Sosialisasi dan Penyuluhan. Apabila laju alih fungsi tidak segera diatasi maka akan menimbulkan dampak negatif, dampak negatif tersebut berupa lahan pertanian semakin sedikit dan hasil produksi pertanian berkurang setiap tahunnya. Peneliti menyarankan untuk pembentukan tim terdiri dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal, Dinas Pekerjaan Umum Penaatan Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal yang fokus melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan melakukan sosialisasi serta penyuluhan ke semua lapisan masyarakat.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pengendalian, Alih Fungsi, Lahan Pertanian |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | TUKP unnes |
Date Deposited: | 27 Jul 2022 08:02 |
Last Modified: | 27 Jul 2022 08:02 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/50670 |
Actions (login required)
View Item |