IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 DAN 8 TAHUN 2006 TERHADAP KASUS PENDIRIAN GEREJA BAPTIS INDONESIA TLOGOSARI KOTA SEMA
DWI WISNU KURNIAWAN, 8111416199 (2020) IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 DAN 8 TAHUN 2006 TERHADAP KASUS PENDIRIAN GEREJA BAPTIS INDONESIA TLOGOSARI KOTA SEMA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF (IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 DAN 8 TAHUN 2006 TERHADAP KASUS PENDIRIAN GEREJA BAPTIS INDONESIA TLOGOSARI KOTA SEMA)
Restricted to Repository staff only Download (50MB) | Request a copy |
Abstract
Gereja Baptis Indonesia Tlogosari sudah memiliki dokumen legalitas untuk membangun rumah ibadah berdasarkan Ijin Prinsip Nomor 452.2/42/Tahun 1998 dan IMB Nomor 645/387/Tahun 1998. Namun, dari tahun 1998 hingga saat ini mengalami penolakan oleh sebagian warga. Permasahalan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terhadap kasus Gereja Baptis Indonesia Tlogosari Kota Semarang? (2) Mengapa ada penolakan dari sebagian warga atas rencana pembangunan Gereja Baptis Indonesia Tlogosari Kota Semarang?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengambilan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan teknik trianggulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 sudah dilaksanakan, namun masih mengalami kendala karena belum dapat diberikan rekomendasi oleh FKUB Kota Semarang. Mediasi antar kedua belah pihak menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan kasus penolakan Gereja Baptis Indonesia Kota Semarang disepakati tiga opsi, yakni pertama, melalui gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara Kota Semarang. Kedua, Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Semarang memfasilitasi sosialisasi kepada warga sekitar lokasi pendirian gereja. Ketiga, disediakan lokasi baru oleh Pemerintah Kota Semarang dengan pemindahan lokasi pembangunan Gereja Baptis Indonesia Tlogosari ke Fasilitas Umum (Fasum) Udanriris. Sebagian warga melakukan penolakan atas pembangunan Gereja Baptis Indonesia Tlogosari Kota Semarang karena dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh pihak panitia gereja sebagai dokumen pendukung dalam mengurus perizinan pendirian rumah ibadah pada tahun 1998. Namun, hingga saat ini alasan penolakan warga tidak berdasar, karena tidak adanya keputusan yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran dan surat dukungan tandatangan 12 warga masih tetap berlaku dan sah.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Implementasi, Konflik Pendirian Rumah Ibadah., G |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | annisa dwi cahyaningtyas |
Date Deposited: | 27 Jan 2022 04:15 |
Last Modified: | 27 Jan 2022 04:15 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/48647 |
Actions (login required)
View Item |