“STUDI KOMPARASI TENTANG PENCANTUMAN HARGA JUAL BAGI PELAKU USAHA MENURUT PERSPEKTIF UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM ISLAM”
Agus Taufiqur Rohman, 8111416081 (2021) “STUDI KOMPARASI TENTANG PENCANTUMAN HARGA JUAL BAGI PELAKU USAHA MENURUT PERSPEKTIF UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM ISLAM”. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF (“STUDI KOMPARASI TENTANG PENCANTUMAN HARGA JUAL BAGI PELAKU USAHA MENURUT PERSPEKTIF UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM ISLAM”)
Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Pencantuman harga jual merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi para konsumen dalam membeli barang atau jasa. Pencantuman harga memberikan jaminan kepastian hukum. Rumusan Penelitian ini adalah 1). Regulasi dan bentuk perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha mengenai pencantuman harga pada produk barang atau jasa. 2). Perspektif undang undang perlindungan konsumen dan hukum islam terhadap pencantuman harga pada produk barang atau jasa. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa laporan dari beberapa peneliti dan sekunder berupa buku atau literatur, peraturan perundang�undangan, al-qur‟an dan hadits.. Teknik pengumpulan data dengan kepustakaan, dan metode analisis kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Regulasi perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha mengenai pencantuman harga jual pada produk barang atau jasa berupa: a) UU No 8 Tahun 1999 bentuk perlindungan berupa adanya hak dan kewajiban antara penjual dan konsumen serta pembinaan dan pengawasan. b) PP No 58 Tahun 2001 bentuk perlindugan pembinaan dan pengawasan. c) Permendag No 35 Tahun 2013, bentuk perlindungan berupa pemberlakuan pencantuman harga barang dan tarif jasa yang diperdagangkan. c) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), bentuk perlindungan konsumen berupa cara dan pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan hukum islam. 2) Perspektif UUPK dan hukum Islam terhadap pencantuman harga pada produk barang atau jasa. UUPK menentukan hak dan kewajiban pelaku usaha serta konsumen. Hukum Islam Jual beli yang tidak menncumtukan harga pada produk barang atau jasa diperbolehkan namun tidak sempurna akad yang dilakukannya karena harga termasuk kedalam empat hal yang harus diketahui dalam bertransaksi, sehingga dalam KHES disandarkan sesuai dalam pasal 78 yakni berdasarkan kebiasaan. Simpulan: 1) Regulasi dan Bentuk Perlindungan berupa UU No 8 Tahun 1999 Tenttang Perlindungan Konsumen, PP No 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Permendag No 35 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan dan KHES. 2) UUPK Kewajiban Pelaku Usaha Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif dan Hak Konsumen untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hukum Islam pencantuman harga tidak menjadi wajib dengan prinsip tidak merugikan konsumen serta pada saat akad jelas nilainya.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pencantuman Harga; Perlindungan Konsumen; Hukum Islam. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | khrisna pci perpustakaan |
Date Deposited: | 20 Jan 2022 02:09 |
Last Modified: | 20 Jan 2022 02:09 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/48544 |
Actions (login required)
View Item |