PERBANDINGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DI INDONESIA DENGAN MALAYSIA


Edwin Aziz Fathoni, 8111414215 (2021) PERBANDINGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DI INDONESIA DENGAN MALAYSIA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PERBANDINGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA  ANAK DALAM TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DI  INDONESIA DENGAN MALAYSIA] PDF (PERBANDINGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DI INDONESIA DENGAN MALAYSIA) - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tindak pidana Cyberbullying merupakan tindak pidana yang cukup serius dan mulai menjadi perhatian terutama di negara-negara maju. Masing-masing negara tersebut mulai meregulasi undang-undang mengenai cyberbullying secara serius dan sungguh-sungguh karena pelakunya yang masih berusia anak-anak sampai remaja sehingga butuh perhatian khusus terhadap masalah ini. Di Indonesia, peraturan perundang-undangan mengenai cyberbullying belum diatur secara khusus sehingga tidak ada aturan yang bisa menjadi patokan umum terhadap tindak pidana cyberbullying. Hal inilah yang melatarbelakangi penulis untuk melakukan penelitian perbandingan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana cyberbullying di Indonesia dengan Malaysia. Rumusan masalah yang muncul dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana cyberbullying di Indonesia? Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana cyberbullying di Malaysia? Apa yang menjadi kelebihan dan kekurangan dari kedua negara tersebut dalam undang-undang yang mengatur pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana cyberbullying? Serta apa yang bisa diimplementasikan dari Hukum di Malaysia ke Hukum di Indonesia dalam pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana cyberbullying. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan membedakan jenis jenis cyberbulling berdasarkan jurnal karya Nancy Willard, M.S., J.D. yang berjudul “Cyberbullying dan Ancaman Siber, Mengatasi secara Efektif Resiko Penggunaan Internet di Sekolah-Sekolah” yang digunakan juga oleh negara maju lain seperti Australia dalam meregulasi hukum mengenai cyberbullying. Berdasarkan jenis-jenis cyberbullying, penulis menganalisis unsur unsur tindak pidananya lalu mencocokannya dengan undang-undang di Indonesia yang unsur tindak pidananya sesuai dengan jenis jenis cyberbullying yang telah penulis teliti lalu kemudian membandingkannya dengan negara Malaysia dengan teknik yang sama ix sehingga walaupun tidak ada undang-undang khusus mengenai cyberbullying, penulis tetap bisa menentukan pertanggungjawaban pidananya dengan mencocokan unsur unsur pidana yang dipenuhi. Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah Pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana cyberbulling di Indonesia jika dilihat dari jenis-jenis cyberbulling telah mengatur secara keseluruhan kecuali dalam jenis cyberbullying pengucilan (outing) meskipun belum cukup lengkap dan terperinci. Kemudian dalam Pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana cyberbulling di Malaysia jika dilihat dari jenis-jenis cyberbulling telah mengatur secara keseluruhan kecuali dalam jenis cyberbullying pengucilan (outing). Dalam tindakan pencemaran nama baik (denigration), walaupun tidak dijelaskan mengenai unsur media sosial atau media online lainnya, dalam Undang-undang Malaysia dijelaskan dengan rinci. Kelebihan Undang-undang Malaysia yang dapat diimplementasikan ke dalam pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana cyberbulling adalah dalam undang-undang mengenai pencemaran nama baik (denigration) dijelaskan dengan sangat rinci sehingga dapat dibedakan mana yang sekedar mengemukakan pendapat dan mana yang pencemaran nama baik karena di undang-undang Indonesia sendiri, mengenai pencemaran nama baik tidak terdapat penjelasan secara terperinci. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan kesimpulan di atas, penulis memberikan saran yang bertujuan untuk kebaikan dan kemajuan mengenai hukum yang mengatur cyberbullying di Indonesia maupun Malaysia, sebagai berikut: - Seiring pesatnya perkembangan jaman, tindak pidana yang dilakukan manusia pun ikut berkembang, terlebih tindak pidana tersebut dilakukan oleh anak. Disarankan untuk Indonesia ataupun Malaysia agar dibuatnya undang-undang khusus yang jelas dan terperinci mengenai cyberbullying karena mengingat pelakunya adalah anak�anak sehingga diharapkan tidak terjadi pemidanaan anak secara berlebihan - Untuk undang-undang yang berlaku sekarang di Indonesia agar dilakukan perbaikan dan khususnya penambahan penjelasan sehingga meminimalisir terjadinya pasal karet seperti yang sering terjadi dalam pasal 27 UU ITE mengenai pencemaran nama baik - Untuk undang-undang yang berlaku sekarang di Malaysia agar dilakukan perbaikan dan khususnya yang mengatur pengancaman secara online karena akibat yang ditimbulkan jelas berbeda dari sekedar hinaan ringan seperti flaming atau harassment - Bagi peneliti selanjutnya agar membandingkan dengan negara-negara lain khususnya negara maju agar semakin menambah referensi yang bisa diimplementasikan dalam Hukum Indonesia mengenai cyberbulling

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perbandingan Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pidana Anak, Cyberbullying
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: TUKP unnes
Date Deposited: 14 Jan 2022 02:36
Last Modified: 14 Jan 2022 02:36
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/48423

Actions (login required)

View Item View Item