Pelaksanaan Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana


Eli Listiyanti, 8111416104 (2021) Pelaksanaan Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Pelaksanaan Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa  Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana] PDF (Pelaksanaan Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana)
Restricted to Repository staff only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Gugatan sederhana (Small Claim Court) adalah solusi untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dimana dalam Pasal 5 ayat (3) mengharuskan penyelesaian perkaranya paling lama 25 (dua puluh lima) hari, namun kenyataannya masih adanya perkara gugatan sederhana yang penyelesaiannya melebihi 25 (dua puluh lima) hari. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan jangka waktu dalam Pasal 5 ayat (3) PERMA No. 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah PERMA No. 4 Tahun 2019? (2) faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan jangka waktu penyelesaian sengketa wanprestasi melalui gugatan sederhana?. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis. Sumber data yang dipakai adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Data dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Validitas data diperiksa dengan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan Pasal 5 ayat (3) PERMA No. 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah PERMA No. 4 Tahun 2019 masih belum dapat diterapkan secara maksimal di Pengadilan Negeri Kendal Kelas 1B dikarenakan masih adanya perkara yang melebihi jangka waktu yang telah ditentukan dalam PERMA tersebut. (2) faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa wanprestasi melalui gugatan sederhana diantaranya ketidakhadiran para pihak, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai gugatan sederhana, kurang jelasnya pengaturan mengenai batas waktu penyelesaian gugatan sederhana. Simpulan dari penelitian ini adalah (1) pelaksanaan jangka waktu Pasal 5 ayat (3) PERMA No. 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah PERMA No. 4 Tahun 2019 masih belum dapat diterapkan di Pengadilan Negeri Kendal Kelas 1B dikarenakan masih adanya perkara yang melebihi jangka waktu dalam Pasal 5 ayat (3) PERMA No. 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah PERMA No. 4 Tahun 2019. (2) faktor penghambat dalam penyelesaian wanprestasi melalui gugatan sederhana diantaranya ketidakhadiran para pihak, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai gugatan sederhana, kurang jelasnya pengaturan mengenai batas waktu penyelesaian gugatan sederhana.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Gugatan Sederhana, PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan PERMA No. 2 Tahun 2015, Jangka Waktu
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: khrisna pci perpustakaan
Date Deposited: 05 Jan 2022 03:32
Last Modified: 05 Jan 2022 03:32
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/48035

Actions (login required)

View Item View Item