IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (IPPKH) DALAM PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL RUAS BATANG – SEMARAN


Eko Agustinus, 8111417246 (2021) IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (IPPKH) DALAM PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL RUAS BATANG – SEMARAN. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111417246 - Eko Agustinus.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (7MB) | Request a copy

Abstract

Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. Cara-cara pemanfaatan hutan telah diatur didalam peraturan, demikian pula pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan lain di luar kehutanan telah di atur didalam peraturan berupa sistem pinjam pakai kawasan agar kelestarian kawasan Hutan dapat terjamin. Kenyataannya, terjadi beberapa kendala pada pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan seperti masih kurangnya pemahaman mengenai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan banyaknya pemohon izin yang tidak memenuhi dan melengkapi kewajiban sehingga pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian hukum yuridis�empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Selanjutnya metode disajikan dalam bentuk data secara kualitatif analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa, (1) implementasi pemenuhan kewajiban oleh pemegang izin belum dipenuhi seluruhnya, dari 14 kewajiban baru dipenuhi 6, sedangkan didalam perjanjian dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan sudah dijelaskan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang izin. (2) penyelesaian masalah yang timbul dari tidak dilaksanakannya kewajiban pemegang izin adalah Perum Perhutani selaku pengelola hutan sudah memberikan teguran sebanyak 2 (dua) kali terkait tidak dipenuhinya kewajiban pemegang izin melalui persetujuan dari kementrian. Saran dari peneliti adalah Perum Perhutani Divre Jateng bisa lebih mengambil tegas pada saat melakukan pelaporan kepada Kementerian LHK dalam permasalahan pemenuhan kewajiban agar hal ini tidak berlarut terlalu lama. Kementerian LHK sebagai pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dalam izin pinjam pakai ini seharusnya lebih tegas dalam memberikan teguran dan sanksi

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kewajiban, Pemegang IPPKH, Jalan Tol
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: TUKP unnes
Date Deposited: 01 Dec 2021 06:29
Last Modified: 01 Dec 2021 06:29
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/47673

Actions (login required)

View Item View Item