PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN OLEH KUA (KANTOR URUSAN AGAMA) KECAMATAN TEGALREJO KABUPATEN MAGELANG
Siti Rubaiah, 3301416008 (2020) PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN OLEH KUA (KANTOR URUSAN AGAMA) KECAMATAN TEGALREJO KABUPATEN MAGELANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF
Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Kabupaten Magelang merupakan salah satu daerah dengan angka perceraian yang tinggi. Pada tahun 2019, angka perceraian di Kabupaten Magelang mencapai 2126 perkara. Rata-rata angka perceraian di Kabupaten Magelang yaitu 101 perkara, sedangkan angka perceraian di Kecamatan Tegalrejo adalah 94 perkara (dibawah rata-rata). Hal tersebut tentunya tidak luput dari peran Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang yang telah melaksanakan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Lokasi penelitian ini bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang. Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan bimbingan perkawinan, faktor pendukung dan faktor penghambat pelaksanaan bimbingan perkawinan. Sumber data dalam penelitian ini adalah informan. Teknik pengumpulan data melalui observasi menggunakan lembar observasi, wawancara menggunakan pedoman wawancara, dan dokumentasi menggunakan checklist dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan bimbingan perkawinan oleh KUA Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang yang melibatkan pegawai KUA dan calon pengantin, pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, sesuai dengan kurikulum dan silabus yang telah direncanakan, meggunakan metode wawancara dengan membentuk kelas, materi yang diajarkan diantaranya adalah peraturan perundang-undangan tentang perkawinan dan pembinaan keluarga, hukum munakahat, fungsi keluarga, manajemen konflik dalam keluarga, dan psikologi keluarga; (2) Faktor pendukung pelaksanaan bimbingan perkawinan yaitu pelayanan baik oleh pegawai KUA, keteladanan tutor, kerjasama dengan pihak terkait dan budaya masyarakat yang mendukung; (3) Faktor penghambat pelaksanaan bimbingan perkawinan yaitu kehadiran calon pengantin, waktu pelaksanaan bimbingan perkawinan serta sarana dan prasarana bimbingan perkawinan. Saran, (1) Kepada calon pengantin untuk datang tepat waktu, mematikan handphone dan mengikuti bimbingan perkawinan dengan serius; (2) Kepada masyarakat untuk mendukung kegiatan pelaksanaan bimbingan perkawinan dengan mendorong anaknya mengikuti kegiatan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; (3) KUA Kecamatan Tegalrejo untuk tetap menjaga kelanjutan kegiatan bimbingan perkawinan secara disiplin, konsisten serta konsekuen untuk menjaga keberlangsungan program-program yang telah ada, dan lebih baik lagi jikaada upaya peningkatan.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pelaksanaan, Bimbingan, Perkawinan, Kantor Urusan Agama |
Subjects: | J Political Science > JC Political theory |
Fakultas: | Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, S1 |
Depositing User: | Setyarini UPT Perpus |
Date Deposited: | 19 Oct 2021 04:21 |
Last Modified: | 19 Oct 2021 04:21 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/47301 |
Actions (login required)
View Item |