MITIGATING CIRCUMTANCES DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 270/PID.B/2018/PN.SMG)


Muhammad Ali Apdhul Aziz, 8111415098 (2020) MITIGATING CIRCUMTANCES DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 270/PID.B/2018/PN.SMG). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of MITIGATING CIRCUMTANCES DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 270/PID.B/2018/PN.SMG)]
Preview
PDF (MITIGATING CIRCUMTANCES DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 270/PID.B/2018/PN.SMG))
Download (499kB) | Preview
Official URL: https://lib.unnes.ac.id/

Abstract

Apdhul Aziz, Muhammad Ali. 2020. Mitigating Circumtances Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Studi Kasus Perkara Nomor 270/PID.B/2018/PN.SMG) Skripsi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Dosen Pembimbing : Benny Sumardiana, S.H.,M.H. Kata kunci : Putusan Hakim, Jaminan, Keadaan Meringankan. Mitigating Circumtances atau Keadaan yang meringankan pemidanaan merupakan unsur yang wajib dipertimbangkan dalam setiap putusan pemidanaan. Sebagai sebuah unsur yang wajib, senyatanya keadaan tersebut belum diatur secara tegas dan jelas. Penelitian ini berfokus untuk membahas dasar hukum jaminan pengganti kerugian sebagai pertimbangan keadaan yang meringankan pemidanaan dan akibat hukum yang timbul dari penyerahan jaminan tersebut terhadap pidana yang diancamkan maupun dijatuhkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar-dasar hukum jaminan pengganti kerugian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jenis penelitian yang digunaka adalah jenis penelitian hukum normatif atau normative law research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum normatif digunakan untuk memberikan argumentasi yuridis terhadap suatu fenomena yang terjadi kekosongan, konflik norma dan kekaburan hukum. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan, pertama bahwa secara yuridis jaminan pengganti kerugian sebagai keadaan yang meringankan pemidanaan tidak diatur secara khusus dan jelas dalam sistem hukum pidana nasional. Tetapi, jaminan pengganti kerugian dapat dikaitkan ke dalam peraturan perundang-undangan seperti Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua bahwa secara normatif, pemulihan kerugian baik seluruh atau sebagian akibat tindak pidana, tidak mempengaruhi berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Perihal pemulihan kerugian akibat tindak pidana yang mempengaruhi pidana, maka murni pandangan subjektif masing-masing penegak hukum.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci : Putusan Hakim, Jaminan, Keadaan Meringankan.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.S Eko Handoyo
Date Deposited: 14 Jan 2021 03:20
Last Modified: 14 Jan 2021 03:20
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/42974

Actions (login required)

View Item View Item