FINANCIAL TECHNOLOGY (PEER TO PEER LENDING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA


YOLANDA PUSVITA SARI, 8111416024 (2020) FINANCIAL TECHNOLOGY (PEER TO PEER LENDING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of FINANCIAL TECHNOLOGY (PEER TO PEER LENDING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA]
Preview
PDF (FINANCIAL TECHNOLOGY (PEER TO PEER LENDING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA)
Download (776kB) | Preview
Official URL: https://lib.unnes.ac.id/

Abstract

Sari, Yolanda Pusvita. 2020. Financial Techology (Peer to Peer Lending) dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Skripsi Bagian Perdata. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Dosen Pembimbing : Dr. Duhita Driyah Suprapti, S.H., M.Hum. Kata Kunci : Financial Technology; Peer to Peer Lending; Hukum Perlindungan Konsumen Financial technology (peer to peer lending) merupakan platform yang mempertemukan antara pemberi dengan peminjam melalui internet dengan proses yang mudah dan cepat. Namun dibalik kemudahannya terdapat permasalahan hukum didalamnya yang dapat merugikan konsumen financial technology (peer to peer lending). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perkembangan serta regulasi tentang financial technology (peer to peer lending) di Indonesia serta mengetahui tentang sistem perlindungan konsumen pengguna jasa financial technology (peer to peer lending) dalam persfektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yuridis empiris. Sumber data primer diambil dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder di dapat dari Perundang-undangan, buku, jurnal, artikel ilmiah terkait dengan penelitian. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa : (1) Perkembangan financial technology (peer to peer lending) di Indonesia sudah ada dari tahun 2015, namun belum ada regulasi yang mengaturnya. OJK selaku Pengawas dan Regulator mengeluarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagai regulasi layanan financial technology (peer to peer lending) di Indonesia. (2) Perlindungan konsumen dalam financial technology (peer to peer lending) sangat diperlukan, karena saat masih ada permasalahan yang muncul mengenai layanan financial technology (peer to peer lending) di Indonesia. Simpulan dalam penelitian ini : (1) Adanya POJK Nomor 77/POJK.01/2016 sebagai regulator yang memberikan petunjuk jalan bagi penyelenggara yang terlibat dalam layanan financial technology (peer to peer lending) sesuai dengan apa yang seharusnya. (2) Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013, bahwa kehadirannya saling melengkapi satu sama lain dalam memberikan perlindungan konsumen layanan financial technology (peer to peer lending) di Indonesia. Saran dalam penelitian ini : (1) Perlu adanya edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dalam layanan financial technology (peer to peer lending) agar masyarakat lebih berhati-hati. (2) Para pihak pengguna jasa financial technology (peer to peer lending) yang terikat perjanjian, yakni harus membaca dan memahami secara benar mengenai syarat, ketentuan dan risiko pada setiap layanan financial technology (peer to peer lending) untuk mengurangi risiko.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Financial Technology; Peer to Peer Lending; Hukum Perlindungan Konsumen
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.S Eko Handoyo
Date Deposited: 06 Jan 2021 17:28
Last Modified: 06 Jan 2021 17:28
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/42721

Actions (login required)

View Item View Item