Tinjauan Yuridis Terhadap Peralihan Hak Sewa Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa Kaligawe Kota Semarang Dilihat Dari Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2009


UMAR SYAHID, 8111415105 (2020) Tinjauan Yuridis Terhadap Peralihan Hak Sewa Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa Kaligawe Kota Semarang Dilihat Dari Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2009. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Tinjauan Yuridis Terhadap Peralihan Hak Sewa Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa Kaligawe Kota Semarang Dilihat Dari Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2009]
Preview
PDF (Tinjauan Yuridis Terhadap Peralihan Hak Sewa Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa Kaligawe Kota Semarang Dilihat Dari Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2009) - Published Version
Download (5MB) | Preview

Abstract

Tempat tinggal yang layak merupakan suatu kebutuhan bagi manusia. Kebutuhan tempat tinggal yang layak merupakan salah satu hak yang dijamin konstitusi karena tempat tinggal mempunyai peran strategis dalam pembangunan . Pemerintah mewujudkan tempat tinggal yang layak dalam rumah susun. Rusunawa Kaligawe Kota Semarang merupakan Rumah Susun Sederhana sewa yang dibangun oleh Pemerintah Kota Semarang dan dikhususkan untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Pemerintah Kota Semarang yaitu Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Semarang bekerja sama dengan UPTD Rusunawa Kota Semarang bersama membangun dan menjaga rusun agar tertib dan aman terkendali. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Faktor penyebab terjadinya peralihan hak sewa Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa Kaligawe ; (2) Upaya Pemerintah untuk mengatasi terjadinya peralihan hak sewa Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa Kaligawe. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer yang bersumber wawancara dari informan sedangkan data sekunder yang bersumber dari dokumen, pustaka dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat tiga faktor penyebab terjadinya peralihan hak sewa Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa Kaligawe yaitu (1) Faktor ekonomi ; (2) Faktor Strategis ; (3) Faktor Ketidaktahuan Tentang Hukum. Upaya Pemerintah Kota Semarang untuk mengatasi terjadinya peralihan hak sewa Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa Kaligawe yaitu dengan cara (1) Pemerintah sebagai regulator yaitu pemerintah membuat peraturan ; (2) Pemerintah sebagai dinamisator yaitu pemerintah memberikan bimbingan, pelatihan, penyuluhan, dan sosialisasi ; (3) Pemerintah sebagai fasilitator yaitu pemerintah menciptkan situasi yang kondusif dan aman bagi penghuni Rusunawa Kaligawe.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Rumah Susun, Rusunawa, Perjanjian, Sewa menyewa
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Retma IF UPT Perpus
Date Deposited: 30 Nov 2020 07:59
Last Modified: 30 Nov 2020 07:59
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/41818

Actions (login required)

View Item View Item