PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU DAN KORBAN BULLYING DI INDONESIA


RESTI AMELIA, 8111415101 (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU DAN KORBAN BULLYING DI INDONESIA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU DAN KORBAN BULLYING DI INDONESIA]
Preview
PDF (PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU DAN KORBAN BULLYING DI INDONESIA) - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Perundungan/Bullying, bukan merupakan suatu tindak pidana baru di tengah masyarakat, Bullying tidak dapat dipandang sebelah mata mengingat dampak dari Bullying paling berbahaya, yaitu dapat menyebabkan seseorang memiliki keinginan untuk bunuh diri. Karenanya perlu perlindungan yang diberikan oleh Hukum supaya tindak pidana Bullying di Indonesia dapat berkurang, oleh karena itu, penulis tertarik dengan merumuskan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana realita perlindungan hukum terhadap pelaku dan korban tindak pidana Bullying di Indonesia. (2) Bagaimana formulasi hukum pidana yang seharusnya dalam menanggulangi tindak pidana Bullying di Indonesia. Metode penelitain dilakukan melalui pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian Yuridis Normatif. Sumber data yang diperoleh peneliti adalah dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan studi pustaka . Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) realita tindak pidana Bullying yang didapat melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) penulis mengklarifikasikan beberapa perbuatan yang termasuk dalam kategori Bullying, yaitu anak korban kekerasan di sekolah (Bullying), anak pelaku kekerasan di sekolah (Bullying), anak sebagai korban kekerasan fisik, anak sebagai korban kekerasan psikis, anak pelaku kekerasan fisik, anak pelaku kekerasan psikis. peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur untuk melindungi korban tindak pidana Bullying adalah Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Sedangkan perlindungan untuk pelaku dengan mengedepankan diversi dalam upaya penyelesaian tindak pidana Bullying dan mengesampingkan sanksi pidana. (2) rumusan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak perlu reformulasi pasal dengan menyebutkan bahwa kekerasan fisik dan kekerasan non fisik termasuk dalam tindak pidana Bullying, atau memasukan penjelasan terhadap pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, sehinga yang dimaksud kekerasan adalah kekerasan fisik dan kekerasan non fisik. Upaya non penal dalam mengatasi Bullying dapat dilakukan suatu pembuatan program yang dimasukan di dalam kurikulum belajar siswa, dapat berupa mata pelajaran, mini drama, ataupun bentuk pelajaran lain. Dari pembahasan dapat disimpulkan: (1) perlindungan hukum bagi korban yaitu terdapat pada Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan anak, dan bagi pelaku dengan mengedepankan diversi (2) perlu reformasi pasal atau pemberian penjelasan terhadap pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Perlu upaya non penal dalam menanggulangi permasalahan Bullying di Indonesia dengan pembentukan program khusus.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Bullying; Indonesia; Korban; Perlindungan; Pelaku.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Retma IF UPT Perpus
Date Deposited: 30 Nov 2020 07:48
Last Modified: 30 Nov 2020 07:48
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/41816

Actions (login required)

View Item View Item