PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA DALAM HUBUNGAN PATRON-KLIEN PADA INDUSTRI MEBEL DI DESA JONDANG KABUPATEN JEPARA
Intan Nur Cahya , 3301416046 (2020) PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA DALAM HUBUNGAN PATRON-KLIEN PADA INDUSTRI MEBEL DI DESA JONDANG KABUPATEN JEPARA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF
- Published Version
Download (1MB) |
Abstract
Setiap hubungan yang terjalin antara seseorang yang satu dengan orang yang lain (kedua pihak) tentunya menimbulkan suatu hak dan kewajiban di antara keduanya. Apalagi hubungan yang terjalin merupakan suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja yang tentunya hak dan kewajiban yang timbul telah ada dalam perjanjian kerja atau telah disepakati sebelumnya. Hubungan dimana pemenuhan hak-hak tersebut sangatlah penting untuk dapat dilakukan. Sama halnya dengan hubungan kerja yang terjalin antara pemilik mebel/pengusaha dengan pekerja mebel di Desa Jondang Kabupaten Jepara, meskipun industri mebel di Desa Jondang termasuk dalam kategori industri mebel kecil. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak pekerja dalam hubungan patron-klien pada industri mebel di Desa Jondang Kabupaten Jepara; serta faktor penghambat pemenuhan hak pekerja dalam hubungan patronklien pada industri mebel di Desa Jondang Kabupaten Jepara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sasaran penelitian meliputi pekerja mebel, pengusaha mebel, serta Kepala Desa Jondang. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah teknik observasi, teknik wawancara serta teknik dokumentasi. Adapun analisis data menggunakan pendekatan induktif yang dimulai dari lapangan atau fakta empiris dengan cara observasi atau pengamatan langsung, mempelajari, menganalisis, menafsirkan, dan menarik kesimpulan dari fenomena yang ada di lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik interaktif yang dilakukan bersama dengan proses pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak pekerja dalam hubungan patron-klien pada industri mebel di Desa Jondang Kabupaten Jepara dilihat dalam pemenuhan hak-hak nya terdapat sifat-sifat atau ciri dari hubungan patron-klien tersebut. Di mana hak-hak yang telah terpenuhi ada empat yakni: 1) hak atas upah, upah pekerja pada industri mebel diberikan dengan sistem borongan yang diterima seminggu sekali yakni biasanya setiap hari kamis; 2) hak untuk mendapatkan waktu istirahat dan hari libur, waktu istirahat pada industri mebel biasanya dimulai pada pukul 12.00-13.00 atau saat suara azan zuhur mulai berkumandang, dan untuk waktu libur didapatkan oleh pekerja pada saat hari libur lebaran yakni Idhul Fitri dan Idhul Adha serta libur setiap hari jumat; 3) hak untuk mendapatkan tunjangan berupa tunjangan hari raya (THR), setiap pekerja pada industri mebel di Desa Jondang mendapatkan THR dari pengusaha/pemilik mebel biasanya mulai seminggu sebelum lebaran, THR yang diberikan biasanya dalam bentuk kue-kue lebaran, sarung, kaos, minuman kemasan dan sejumlah uang, serta tunjangan kecelakaan kerja yang diperoleh oleh pekerja separuh dari biaya pengobatan; 4) serta hak atas kesejahteraan, di mana upaya peningkatan vii kesejahteraan yang didapatkan oleh pekerja hanya berupa upah kerja serta bantuan-bantuan dari pemilik mebel/patron berupa bantuan pinjaman utang serta kasbon. Hak-hak pekerja ini dalam pemenuhannya, dari indikator yang telah dibuat ternyata terdapat ciri-ciri atau sifat dari hubungan patron-klien yakni adanya sifat ketidakseimbangan dalam pertukaran, adanya sifat tatap muka, serta sifatnya yang luwes dan meluas. Dari empat hak-hak di atas, hubungan patronklien pada pemenuhan hak-hak yang paling menonjol adalah pada pemenuhan hak atas upah. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa pemenuhan hak-hak pekerja pada industri mebel di Desa Jondang Kabupaten Jepara dipengaruhi adanya suatu pola hubungan patron-klien yang mana relasi yang terjalin berjalan dengan baik. Faktor penghambat pemenuhan hak-hak pekerja mebel pada industri mebel di Desa Jondang secara garis besarnya disebabkan oleh dua hal yaitu industri mebel di Desa Jondang Kabupaten Jepara masih berbentuk home industry dimana modal yang dimiliki pengusaha/pemilik mebel masih kecil yang membuat pemilik mebel tidak dapat memenuhi hak-hak pekerja sepenuhnya karena keterbatasan modal yang dimiliki serta terjalinnya hubungan patron-klien antara pemilik mebel dan pekerja mebel, yang dilandasi rasa saling percaya tanpa adanya perjanjian tertulis di antara keduanya. Hal itu menimbulkan adanya rasa ewuh pekewuh (sungkan) sehingga saat pekerja ingin meminta haknya, misalnya upah, pekerja merasa sungkan dan terkadang hanya menunggu inisiatif dari pemilik mebel untuk memberikan upah. Saran kepada pemerintah Desa Jondang Kabupaten Jepara, perlu adanya pengawasan dan pembuatan suatu kebijakan terhadap berlangsungnya pemenuhan hak-hak pekerja dalam hubungan patron-klien pada industri mebel di Desa Jondang Kabupaten Jepara. Dengan pengawasan dan kebijakan yang dilakukan dapat mengatur agar pemenuhan hak-hak pekerja dapat berjalan dengan baik. Sedangkan kepada pemilik mebel/pengusaha hendaknya untuk dapat memenuhi hak-hak pekerja mebel dengan lebih baik lagi, dapat memberikan upah secara tepat waktu, menyediakan fasilitas-fasilitas penunjang kesejahteraan pekerja berupa koperasi pekerja agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Serta hendaknya pemilik mebel dapat membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan pekerja mebel agar di antara keduanya dapat diketahui dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pemenuhan hak-hak pekerja, patron-klien, industri mebel |
Subjects: | J Political Science > JA Political science (General) |
Fakultas: | Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, S1 |
Depositing User: | dina nurcahyani perpus |
Date Deposited: | 04 Sep 2020 07:20 |
Last Modified: | 04 Sep 2020 07:20 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38895 |
Actions (login required)
View Item |