KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN BERSAMA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI MEDIASI DI BP3TK PROVINSI JAWA TENGAH
RIFI NANDA AENI , 8111414256 (2018) KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN BERSAMA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI MEDIASI DI BP3TK PROVINSI JAWA TENGAH. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF
- Published Version
Download (1MB) |
Abstract
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan bahwa perjanjian bersama wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak membuat perjanjian, namun dalam praktiknya perjanjian bersama dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mediasi di BP3TK Provinsi Jawa Tengah tidak didaftarkan sebagaimana mestinya. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah kekuatan hukum perjanjian bersama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi di BP3TK Provinsi Jawa Tengah dan upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak dirugikan atas tidak dilaksanakannya isi dari perjanjian bersama. Kajian teori yang digunakan dalam penelitian adalah Teori Legalitas dan Teori Perlindungan Hukum. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Teknik pengambilan data dilakukan dengan wawancara (Mediator BP3TK, Hakim PHI dan Pekerja) dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum perjanjian bersama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tidak didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial tetap memiliki kekuatan hukum berdasarkan pada KUHPerdata yaitu sepanjang ada kesepakatan, sedangkan yang didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial statusnya sama dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan memiliki kekuatan eksekutorial. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang dirugikan yaitu dengan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial, apabila perjanjian bersama tersebut sudah didaftarkan maka dalam mengajukan eksekusi tidak perlu melakukan sidang dari awal hingga sidang pembacaan putusan. Simpulan kekuatan hukum perjanjian bersama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di BP3TK Provinsi Jawa Tengah yang tidak didaftarkan mengacu kepada pasal 1320 KUHPerdata sedangkan yang didaftarkan sama dengan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap dan memiliki kekuatan eksekutorial. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak membuat perjanjian. Saran adanya aturan mengenai sanksi hukum yang tegas terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan isi perjanjian bersama untuk memenuhi hak-hak pekerja
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pendaftaran; Perjanjian Bersama; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Pengadilan Hubungan Industrial; Mediasi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | S.Hum Maria Ayu |
Date Deposited: | 29 Aug 2020 23:19 |
Last Modified: | 29 Aug 2020 23:19 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38431 |
Actions (login required)
View Item |