TANGGUNG JAWAB KURATOR NEGARA DALAM PEMBAGIAN HARTA PAILIT (STUDI DI BALAI HARTA PENINGGALAN SEMARANG)


Muhamad Misuari Somayaji , 8111414241 (2018) TANGGUNG JAWAB KURATOR NEGARA DALAM PEMBAGIAN HARTA PAILIT (STUDI DI BALAI HARTA PENINGGALAN SEMARANG). UNSPECIFIED thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111414241.pdf] PDF - Published Version
Download (1MB)

Abstract

Kepailitan merupakansuatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya.Setelah dinyatakan pailit oleh hakim pengadilan niaga, kasus kemudian diberikan kepada kurator untuk penyelesaian terkait harta pailitnya.Ada beberapa tahap yang harus dilalui oleh kurator dalam melakukan pembagian harta pailit. Proses tersebut tentu saja memerlukan waktu yang cukup lama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur yang dilakukan oleh kurator negara dalam pembagian harta pailit, tak hanya itu penulis juga melakukan penelitian tentang kendala apa saja yang dihadapi oleh kurator negara dan apa saja upayanya. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan metode penelitian kualitatif. Menggunakan sumber data berupa wawancara dengan informan yaitu bapak Rusarichin dan bapak Bernardo Da Cruz selaku kurator negara dan data sekunder dari buku, internet,dan jurnal. Hasil penelitian ini adalah bahwa prosedur yang telah dilakukan oleh kurator negara telah sesuai denganapa yang ada di dalam undang-undang no 37 tahun 2004. Adapun tahapan dalam pembagian harta pailit yaitu tahap pengurusan dan pemberesan. Dimana dalam tiap tahap tersebut terdapat beberapa proses yang harus dilakukan oleh kurator negara sebelum pada akhirnya setelah selesai nanti harta pailit dibagi kepada para kreditur. Selain itu dalam penelitian ini juga disebutkan beberapa kendala yang dihadapi oleh kurator negara pada saat pengurusan dan pemberesan harta pailit, salah satunya yaitu berwujud ancaman kepada kurator negara yang dilakukan oleh pihak debitur pada saat proses inventarisasi harta pailit milik debitur. Adanya kendala tentu saja harus ditangani dengan beberapa upaya.Upaya –upaya yang bisa dilakukan oleh kurator negara untuk meminimalisir kendala yang ada yaitu dengan mengadakan Master of Understanding dengan pihak kepolisian agar kurator dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dengan tidak memikirkan ancaman-ancaman yang datang padanya. Simpulan dalam penelitian ini (1) Kurator negara sudah melaksanakan prosedur pengurusan dan pemberesan sesuai dengan Undang-undang. (2) Terdapat banyaknya kendala yang tentu saja hal itu sangat menghambat kerja dari kurator negara. (3) Hanya beberapa upaya yang bisa dilakukandari kendala yang ada. Saran. (1) Perlu adanya aturan yang jelas mengenai jangka waktu yang harus diselesaikan kurator dalam setiap tahapan agar proses pembagian harta pailit tidak berlangsung lama. (2) Perlindungan hukum terhadap kurator harus diperhatikan yang dimuat dalam Undang-undang kepailitan. (3) Peran hakim pengawas untuk lebih aktif membantu pada saat kurator menemui kendala.

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Uncontrolled Keywords: Kepailitan; Kurator Negara; Harta Pailit
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 29 Aug 2020 05:03
Last Modified: 29 Aug 2020 05:03
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38428

Actions (login required)

View Item View Item