EKSISTENSI PENGHAYAT KEPERCAYAAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 97/PUU -XIV/2016
SUCITRA INDAH SARI , 8111414035 (2018) EKSISTENSI PENGHAYAT KEPERCAYAAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 97/PUU -XIV/2016. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF
- Published Version
Download (1MB) | Preview |
Abstract
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor: 97/PUU-XIV/2016 telah mengembalikan eksistensi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang sempat meredup akibat perlakuan diskriminatif yang dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan yang dikeluarkan maupun layanan kependudukan dan pencatatan sipil. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah eksistensi Penghayat Kepercayaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XIV/2016. 2) Bagaimanakah pembinaan Penghayat Kepercayaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XIV/2016? Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah penelitian normatif. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan dan jenis data mengunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengambilan data mengunakan metode dan pendekatan studi kepustakaan dan wawancara. Validitas data dilakukan dengan teknik triangulasi secara kualitatif dan dikomparisi dengan data primer sehingga diperoleh kesimpulan atau verifikasi. Hasil Penelitian dan Pembahasan menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan banding ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko, Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.14/10666/Dukcapil tentang Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tertanggal 25 Juni 2018. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 juga mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera menyelesaikan penyusunan Kurikulum Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang telah diawali dengan lahirnya Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan, serta dikeluarkannya Pedoman Implementasi Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadapn Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan 2017. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XIV/2016, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyetarakan Kepercayaan dengan Agama, bukan memasukkan Kepercayaan ke dalam Agama, sehingga demikian tidak menimbulkan akibat hukum terhadap pembinaan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pembinaan tetap berada pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Eksistensi, Penghayat Kepercayaan, Putusan Mahkamah Konstitusi. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | S.Hum Maria Ayu |
Date Deposited: | 14 Aug 2020 11:59 |
Last Modified: | 14 Aug 2020 11:59 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38274 |
Actions (login required)
View Item |