PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN BANGUNAN GEDUNG YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA SEMARANG
Anggi Evita Sari , 8111414017 (2018) PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN BANGUNAN GEDUNG YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA SEMARANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF
- Published Version
Download (1MB) | Preview |
Abstract
Pengendalian pemanfaatan ruang berkaitan dengan wujud fisiknya yaitu bangunan gedung. Salah satu hal yang masih banyak terjadi di Kota Semarang yaitu pendirian bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi administratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) faktor-faktor yang menyebabkan pemilik bangunan gedung mendirikan bangunan gedung tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu (2) pengendalian dan pengawasan bangunan gedung yang berdiri tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kota Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Jenis dan sumber data penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan pemilik bangunan gedung tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan yaitu faktor hukum bahwa responden beranggapan masih banyak pelanggar yang tidak diberikan sanksi sehingga untuk mengurusnya masih memiliki alasan karena dengan paksaan atau kepentingannya sendiri bukan karena kewajibannya untuk mematuhi aturan, faktor kesadaran masyarakat untuk memiliki IMB masih sangat minim, faktor ekonomi yang terutama menjadi alasan yaitu tidak memiliki uang, faktor komunikasi bahwa selama ini responden tidak mendapatkan arahan dari instansi manapun, dan faktor pengawasan oleh Pemerintah Kota untuk menegakkan pelanggaran yang masih tidak rata mengakibatkan banyak yang tidak mengurus IMB karena tanpa IMB dirasa aman dan tidak memperdulikan akibat yang ditimbulkan. Pengendalian dan pengawasan bangunan gedung yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang dilakukan Dinas Penataan Ruang dengan cara memberikan Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, Surat Peringatan 4, Rekomendasi penyegelan, dan Rekomendasi pembongkaran. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai eksekutor untuk melakukan penyegelan dan pembongkaran, sedangkan Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan dan Kelurahan hanya bertugas memantau jalannya eksekusi yang dilakukan Dinas Penataan Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja. Simpulan dari penelitian ini yaitu masih banyak pemilik bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang telah diwajibkan oleh Pemerintah Kota Semarang, faktor yang melatarbelakanginya yaitu faktor hukum, faktor kesadaran masyarakat, faktor ekonomi, faktor komunikasi, dan faktor pengawasan. Akibat hukum yang diberikan kepada pelanggar sebagai bentuk pengendalian dan pengawasannya yaitu berupa sanksi administratif yang berbentuk Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, Surat Peringatan 4, Penyegelan, dan Pembongkaran.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pengendalian dan Pengawasan, Bangunan Gedung, IMB. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | S.Hum Maria Ayu |
Date Deposited: | 14 Aug 2020 11:36 |
Last Modified: | 14 Aug 2020 11:36 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38270 |
Actions (login required)
View Item |