KEPASTIAN HUKU LETTER C DESA SEBAGAI ALAS HAK PENERBITAN SERTIPIKAT PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP


Jeslin Eka Putri , 8111414001 (2018) KEPASTIAN HUKU LETTER C DESA SEBAGAI ALAS HAK PENERBITAN SERTIPIKAT PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111414001.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (2MB) | Preview

Abstract

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dan satu wilayah Desa/Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Semarang Tahun 2017 mencakup seluruh desa dengan kuota 50.000 bidang tanah. PTSL di Kabupaten Semarang pada tahun 2017 meliputi 2 tahap. Tahap pertama yaitu 20.000 bidang dan tahap kedua yaitu 30.000 bidang. Kelurahan Harjosari mengikuti Program PTSL pada tahap 1 dengan jumlah 800 bidang tanah yang dimohonkan. Kelurahan Harjosari merupakan kelurahan yang paling banyak mengajukan permohonan PTSL tahap 1 tahun 2017 di Kabupaten Semarang serta merupakan kelurahan yang paling banyak mengalami kehilangan dan kerusakan Letter C Desa yaitu sebanyak 250 lembar Letter C rusak dan hilang. Letter C Desa merupakan alas hak yang harus di lampirkan oleh pemohon dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan alat pengumpulan datanya adalah dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah secara kualitatif, dianalisis secara representatif dituangkan secara induktif dan kemudian dilakukan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Letter C Desa tidak memiliki kepastian hukum. Letter C Desa tidak memiliki kepastian hukum hak atas tanah sebab sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) UUPA untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah maka pendaftaran tanah harus dilakukan, dan Letter C Desa tidak diterbitkan oleh Kantor Pertanahan dan di sahkan oleh Pemerintah melainkan hanya dibuat oleh perangkat desa/kelurahan setempat yakni sekertaris desa. Oleh karena itu Letter C Desa tidak memiliki kepastian hukum. Kemudian bagi pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Harjosari yang kehilangan Letter C Desa akan dibuatkan surat keterangan dari desa yang berisi tentang penguasaan tanah tersebut dikuasai oleh siapa, beserta keterangan luasnya kemudian surat tersebut dilampirkan di dalam berkas permohonan sertipikat hak atas tanah sebagai pengganti Letter C Desa yang hilang. Saran yang dapat disampaikan oleh peneliti adalah untuk terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah masyarakat berkewajiban untuk mendaftarkan tanah miliknya baik secara sistematis maupun secara sporadis di kantor pertanahan setempat supaya mendapatkan sertipikat hak atas tanah yang memiliki kepastian hukum dan kekuatan hukum.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kepastian Hukum, Buku Letter C Desa, Hak Atas Tanah
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 14 Aug 2020 11:16
Last Modified: 14 Aug 2020 11:16
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38266

Actions (login required)

View Item View Item