TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN ACCESS BENEFITS SHARING DALAM PATEN YANG BERSUMBER DARI SUMBER DAYA GENETIK
Fatkhul Rifki , 8111413150 (2018) TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN ACCESS BENEFITS SHARING DALAM PATEN YANG BERSUMBER DARI SUMBER DAYA GENETIK. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF
- Published Version
Download (2MB) | Preview |
Abstract
Indonesia sebagai salah satu negara megadiversity memiliki kekayaan keanekaragaman hayati termasuk sumber daya genetik didalamnya. Protokol Nagoya melalui mekanisme Access Benefits Sharing mencegah terjadinya Biopiracy terhadap sumber daya genetik yang seringkali terjadi melalui prosedur paten. Tujuan penulisan: (1). Mengetahui dan menganalisis penerapan ABS terhadap pengelolaan sumber daya genetik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013; (2). Mengetahui dan menganalisis penerapan ABS terhadap sumber daya genetik berdasarkan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2016 terkait status paten yang bersumber dari sumber daya genetik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum dan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparasi serta pendekatan konseptual. Bahan hukum primer: UUD 1945, UNCBD, TRIPs Agreement, Nagoya Protocol, Doha Declaration on TRIPs and Public Health, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013, UU Nomor 13 Tahun 2016; Bahan hukum sekunder: buku hukum, skripsi, tesis, disertasi, jurnal dan RUU; Bahan hukum tersier: kamus hukum, KBBI. Hasil dan pembahasan: (1). Penerapan ABS terhadap pengelolaan sumber daya genetik berdasarkan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2013 berarti Indonesia melakukan tindakan legislatif, administratif dan/atau kebijakan terkait pengelolaan sumber daya genetik yang didasarkan pada sistem kepatuhan Protokol Nagoya ditingkat domestik; (2). Status Paten yang bersumber dari sumber daya genetik berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 untuk dapat diberikan kepada pemohon, berarti Indonesia terlebih dahulu menyiapkan aturan yang memenuhi prinsip dari TRIP’s termasuk syarat prinsip dasar Paten dan juga syarat administratif permohonan Paten serta aturan yang disesuaikan dengan prinsip dari Protokol Nagoya termasuk system kepatuhan di dalam prosesur ABS terhadap sumber daya genetik. Simpulan: (1) penerapan ABS terhadap pengelolaan sumber daya genetik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 didasarkan pada sistem kepatuhan Protokol Nagoya ditingkat domestik ; (2). Status paten yang bersumber dari sumber daya genetik berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 bisa diberikan oleh Indonesia dengan mengikuti prinsip dari TRIPs yaitu prinsip dasar Paten dan juga prinsip dari Protokol Nagoya yaitu sistem kepatuhan. Saran: (1). Penerbitan Undang-Undang dan juga PP; (2). Penerapan ABS terhadap Paten yang bersumber dari sumber daya genetik menggunakan peraturan yang ada disesuaikan dengan sistem kepatuhan dari Protokol Nagoya.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Paten; Access Benefit Sharing; Sumber Daya Genetik. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | S.Hum Maria Ayu |
Date Deposited: | 13 Aug 2020 21:35 |
Last Modified: | 13 Aug 2020 21:35 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38243 |
Actions (login required)
View Item |