IMPLEMENTASI PERDA NO. 2 TAHUN 2015 TENTANG PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT OLEH PENYIDIK DI KABUPATEN DEMAK (STUDI PADA MASYARAKAT WILAYAH KADILANGU)


Hendra Wiratama , 8111411170 (2018) IMPLEMENTASI PERDA NO. 2 TAHUN 2015 TENTANG PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT OLEH PENYIDIK DI KABUPATEN DEMAK (STUDI PADA MASYARAKAT WILAYAH KADILANGU). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111411170.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Dampak yang ditimbulkan dari prostitusi jika terus berkelanjutan, sudah pasti akan merusak dan menghancurkan moral suatu bangsa. Berdasarkan kondisi tersebut maka pemerintah daerah atau kota yang perlu segera mengambil langkah-langkah yang tepat dalam mengantisipasi merebaknya pelacuran. Sebagaimana langkah yang diambil oleh pemerintah Kota Demak melalui kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah sebagai upaya untuk mengurangi adanya kegiatan tersebut.yaitu berupa Peraturan Daerah kabupaten Demak nomor 2 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana Pelaksanaan Pemeriksaan terhadap Prostitusi (Penyakit Masyarakat) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Mayarakat di kawasan Kadilangu Kabupaten Demak (2) Bagaimana penerapan sanksi terhadap prostitusi (pelaku penyakit masyarakat) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di kawasan Kadilangu Kabupaten Demak. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian ini adalah yuridis-sosiologis. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan, wawancara. Validitas data dengan teknik triangulasi data dan analisis data menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian dalam skripsi ini pemeriksaan dilakukan dalam razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pramong Praja bekerjasama dengan polisi. Dari hsil razia terhadap pelaku tindak pidana prostitusi dilakukan tindakan Non Yustisia yaitu melakukan pendataan dan pembuatan surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan pelacuran lagi di Kabupaten Demak dengan melakukan pembuatan surat pernyataan ini para pekerja seks komersial yang terjaring razia diberi kesempatan kembali untuk berubah dan mencari pekerjaan yang benar dan tidak kembali lagi menjadi wanita pekerja seks komersial. Penerapan sanksi terhadap prostitusi dari Satuan Polisi Pramong Praja, Polisi di Kabupaten Demak pada umumnya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat namum pemberian sanksi kebanyakan hanya sebatas pemberian denda, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa pekerja seks komersial akan kembali lagi melakukan pekerjaanya. Simpulan permasalahan dan pembahasan dalam penelitian ini adalah: (1) dalam pelaksanaan Perda No.2 Tahun 2015 terhadap pelaku tindak pidana prostitusi dilakukan tindakan Non Yustisia yaitu melakukan pendataan dan pembuatan surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan pelacuran lagi di Kabupaten Demak. (2) Penerapan sanksi pada umumnya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat namum pemberian sanksi kebanyakan hanya sebatas pemberian denda, bukan kurungan penjara. Edited

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Prostitusi, Kabupaten Demak
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 12 Aug 2020 15:53
Last Modified: 12 Aug 2020 15:53
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38194

Actions (login required)

View Item View Item