Hubungan Hukum Pekerja Rumah Tangga (PRT), Pengguna PRT, dan Lembaga Penyalur PRT (LPPRT) Kota Semarang Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan


Devie Rakhmawati , 8111415294 (2019) Hubungan Hukum Pekerja Rumah Tangga (PRT), Pengguna PRT, dan Lembaga Penyalur PRT (LPPRT) Kota Semarang Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Under Graduates thesis, UNNES.

[thumbnail of Hubungan Hukum Pekerja Rumah Tangga (PRT), Pengguna PRT, dan Lembaga Penyalur PRT (LPPRT) Kota Semarang Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ]
Preview
PDF (Hubungan Hukum Pekerja Rumah Tangga (PRT), Pengguna PRT, dan Lembaga Penyalur PRT (LPPRT) Kota Semarang Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ) - Published Version
Download (722kB) | Preview

Abstract

Di Indonesia hak untuk bekerja merupakan hak dasar setiap manusia, bahkan diyakinkan sebagai hak asasi manusia (Pasal 28D ayat 2 UUD 1945): “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Cukuplah kuat sebenarnya alasan Indonesia untuk membuat peraturan perlindungan bagi warga negaranya termasuk PRT. Teori yang digunakan ada 3 yaitu : teori negara hukum merupakan kesetaraan kedudukan dihadapan hukum, teori pelaksanaan hukum yang menitikberatkan pada kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, serta teori hukum pembangunan yang memandang hukum ketenagakerjaan sebagai hukum yang netral. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologi. Sumber data penelitian berasal dari data primer yaitu data yang dikumpulkan langsung dari hasil penelitian di lapangan yang diperoleh langsung dari Disnaker Kota Semarang, Pekerja Rumah Tangga (PRT), dan LPK Budi Asih, dan data sekuder yaitu dari Undang-Undang, buku-buku, jurnal dan hasil penelitian lainnya, serta teori-teori hukum yang terkait. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, dan studi dokumen. Hasil penelitian dalam hubungan hukum antara PRT dengan Pengguna PRT ditinjau dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 memenuhi unsur hubungan kerja, namun kedudukan hukum PRT belum dianggap sebagai seorang “pekerja” secara utuh. Hubungan antara PRT dengan LPPRT merupakan hubungan antara pelatih dengan siswa. Kemudian, hubungan antara LPPRT dengan Pengguna PRT yaitu penyedia jasa dengan Klien. Beberapa kendala yang ditemukan yaitu, lemahnya wewenang Disnaker Kota Semarang, lemahnya peraturan mengenai perlindungan hukum PRT, dan kurangnya SDM. Saran dari penulis yaitu, LPK Budi Asih seharunya melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, dan peran pemerintah yaitu tindakan tegas dari Disnaker Kota Semarang serta Pemerintah sudah seharunya mengesahkan RUU PRT agar perlindungan hukum PRT lebih terjamin.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pekerja Rumah Tangga, Pengguna PRT, Hubungan Hukum, Hak dan Kewajiban
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: indah tri pujiati
Date Deposited: 04 May 2020 14:14
Last Modified: 04 May 2020 14:14
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/36089

Actions (login required)

View Item View Item