“PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA KOSMETIK ILEGAL (Studi di DITRESKRIMSUS POLDA JAWA TENGAH)”


NOVIA OKTAREZA WARDANI , 8111415285 (2019) “PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA KOSMETIK ILEGAL (Studi di DITRESKRIMSUS POLDA JAWA TENGAH)”. Under Graduates thesis, UNNES.

[thumbnail of “PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA   KOSMETIK ILEGAL   (Studi di DITRESKRIMSUS POLDA JAWA TENGAH)” ]
Preview
PDF (“PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA KOSMETIK ILEGAL (Studi di DITRESKRIMSUS POLDA JAWA TENGAH)” ) - Published Version
Download (702kB) | Preview

Abstract

Kemajuan teknologi membuat perederan kosmetik di Indonesia semakin berkembang selaras dengan meningkatnya budaya konsumtif masyarakat. Akan tetapi hal ini tidak diimbangi dengan pengetahuan masyarakat terkait bahaya penggunaan kosmetik ilegal bagi kesehatan. Sehingga memicu pelaku usaha untuk melakukan berbagai macam kecurangan guna mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dan mengabaikan peraturan yang ada. Oleh karena itu penelitian ini membahas: (1) tinjauan yuridis pelaku usaha kosmetik illegal dalam sistem hukum Indonesia; (2) efektifitas penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha kosmetik illegal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer: (1) Wawancara; (2) Observasi yang dipersandingkan dengan data sekunder melalui studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) secara yuridis pelaku usaha kosmetik ilegal dapat dijerat dengan menggunakan berbagai peraturan perundangundangan, antara lain: Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tentang Perlindungan Konsumen berupa sanksi pidana dan Pasal 39 ayat (1) Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik berupa sanksi administratif; (2) penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha kosmetik ilegal di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah kurang efektif karena masih terdapat beberapa kendala dalam proses penegakan hukum, diantaranya: peraturan yang ada kurang sesuai dengan kultur masyarakat, sarana prasarana kurang memadai, dll. Simpulan dari penelitian ini adalah pelaku usaha kosmetik di Indonesia harus tunduk terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kegiatan produksi, pengedaran dan perdagangan kosmetik di Indonesia. Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif. Kurang efektifnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha kosmetik ilegal di Ditreskrimsus Polda Jateng disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Saran dan rekomendasi sebagai solusi agar pelaku usaha kosmetik ilegal dapat ditegakkan secara maksimal.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Penegakan Hukum Pidana; Pelaku Usaha Kosmetik; Kosmetik Ilegal
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: indah tri pujiati
Date Deposited: 04 May 2020 13:48
Last Modified: 04 May 2020 13:48
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/36080

Actions (login required)

View Item View Item