IMPLEMENTASI PERMENDAG NOMOR 73/M-Dag/PER/9/2015 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG (Studi pada Produk Kosmetik Impor di Kota Semarang)
Dzikri Kautsar , 8111413257 (2017) IMPLEMENTASI PERMENDAG NOMOR 73/M-Dag/PER/9/2015 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG (Studi pada Produk Kosmetik Impor di Kota Semarang). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF
- Published Version
Download (716kB) | Preview |
Abstract
Kosmetik impor memiliki kandungan berbagai zat yang dapat menimbulkan efek samping jika dikonsumsi tidak sesuai dengan cara pemakaian dan usia tertentu seperti anak-anak,penderita alergi dan orang lanjut usia yang berujung kerugian pada konsumen.Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M-Dag/Per/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang.Label dan Iklan Pangan, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mencantumkan label bahasa Indonesia pada barang yang didagangkan. Permasalahan penelitian ini yaitu (1) Bagaimana impelementasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M-DAG/PER/9/215 Tentang kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia terhadap penjualan produk kosmetik Impor tak berlabel bahasa Indonesia di kota Semarang? (2) Bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha penjual kosmetik impor yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia?.. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Penelitian dilakukan di Dinperindag Prov Jaten, BBPOM Semarang, Toko Kosmetik Larees dan Toko Kosmetik yang berada di pasar Johar. Data yang dikumpulkan yaitu data primer dan data sekunder. Keabsahan data menggunakan teknik trianggulasi. Hasil Penelitian menunjukan: (1) Implementasi Permendag Nomor 73 Tahun 2015 tentang kewajiban pencantuman label bahasa Indonesia pada barang terhadap penjualan produk kosmetik impor di kota Semarang oleh Dinperindag tidak berjalan efektif. Hal tersebut dikarenakan jumlah staf yang berkualitas untuk melaksanakan pembinaan kurang jumlahnya. Selain itu kewenangan dari Dinperindag untuk menindak/memberi sanksi pelaku usaha yang melanggar permendag kurang karena di Permendag yang memiliki wewenang untuk menindak adalah menteri, di sisi lain menteri dirasa sangat lamban dalam mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar permendag. (2) Bentuk tanggungjawab yang diberikan oleh pelaku usaha terhadap konsumen yang menjadi korban salah pemakaian kosmetik impor yaitu berupa memberikan perawatan kepada pasien hingga sembuh sesuai dengan UUPK.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kosmetik Impor, Label, Implementasi, Tanggungjawab. |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | Indah Tri Pujiati |
Date Deposited: | 09 Mar 2018 12:54 |
Last Modified: | 09 Mar 2018 12:54 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/30232 |
Actions (login required)
View Item |