ANALISIS PENGALIHAN HAK CIPTA MELALUI WARIS PERSPEKTIF HUKUM WARIS DI INDONESIA
ANNA FITTHRIA , 8111413090 (2017) ANALISIS PENGALIHAN HAK CIPTA MELALUI WARIS PERSPEKTIF HUKUM WARIS DI INDONESIA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF
- Published Version
Download (1MB) | Preview |
Abstract
Hak Cipta sebagai benda immaterial atau benda yang bergerak tidak berwujud memiliki nilai ekonomis dan dapat dialihkan melalui pewarisan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak mengatur secara rinci tentang tata cara pengalihan Hak Cipta secara waris. Dalam pengalihan Hak Cipta harus diajukan dengan permohonan pencatatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) dan diumumkan dalam Berita Resmi pada Dirjen KI. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana prosedur pengalihan Hak Cipta melalui waris berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 16 ayat (2) dan Sistem hukum waris apa yang digunakan dalam pengalihan Hak Cipta ditinjau dari hukum waris di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang mengkonsepkan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (laws in book) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pengalihan Hak Cipta melalui pewarisan tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tetapi di Indonesia menganut 3 (tiga) sistem hukum waris yaitu waris adat, waris Islam, dan waris perdata. Setiap hak atas KI yang beralih dengan cara pewarisan, terjadi secara otomatis sejak meninggalnya Pencipta atau pemegang Hak (pewaris) dan meninggalkan harta warisan yang dapat dilakukan secara lisan. Sistem hukum waris yang digunakan dalam pengalihan Hak Cipta adalah sistem hukum waris perdata berdasarkan pencatatan pengalihan yang ada di Dirjen KI. Simpulan dari penelitian ini adalah (1) Prosedur yang dilakukan ahli waris untuk mendapatkan haknya sebagai ahli waris adalah membuat akta waris dengan disertai surat keterangan kematian dan surat keterangan waris, dan ahli waris wajib mencatatkan ke Dirjen KI, disertai dokumen tentang pengalihan hak. (2) Bahwa sebagian banyak masyarakat mengalihkan hak melalui sistem hukum waris perdata karena lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan melalui hukum waris adat atau hukum waris Islam, dalam sistem hukum waris perdata dalam pembagian harta warisan tidak adanya pembeda antara para pihak ahli waris dan tidak ada pembeda antara pihak ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran dengan dasar hukum kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Undang-Undang tentang Hak Cipta harus lebih terperinci mengatur mengenai pembagian pewarisan terhadap Hak Cipta dengan dibentuknya peraturan pelaksana yaitu berupa Peraturan Pemerintah.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pengalihan; Waris; Hak Cipta |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | Indah Tri Pujiati |
Date Deposited: | 06 Mar 2018 13:03 |
Last Modified: | 06 Mar 2018 13:03 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/30165 |
Actions (login required)
View Item |