IMPLEMENTASI PERATURAN BPOM NOMOR HK.03.1.23.04.12.2205 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (P-IRT) DI KABUPATEN PEMALANG
Ahmad Hanif , 8111413025 (2017) IMPLEMENTASI PERATURAN BPOM NOMOR HK.03.1.23.04.12.2205 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (P-IRT) DI KABUPATEN PEMALANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF
- Published Version
Download (2MB) | Preview |
Abstract
Kabupaten Pemalang dikenal sebagai salah satu kabupaten dagang, terdapat berbagai aktifitas perekonomian dari mulai pedagang rumah tangga sampai industri besaran, Pangan merupakan kebutuhan pokok manusia dalam kehidupan seharihari, sehingga pangan yang dikonsumsi harus sehat dan aman bagi tubuh manusia. Dalam pemenuhan kebutuhan pangan, terdapat interaksi antara pelaku usaha dan konsumen. Salah satu penyuplai produk pangan yaitu (P-IRT). Sebagai pelaku usaha pangan, terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya adalah untuk mencantumkan label kemasan pangan hasil produksinya. Peraturan BPOM Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat P-IRT dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.00.05.5.1639 tetang Pedoman Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) ini menjadi dasar hukumnya. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis-empiris, penelitian dilakukan di BBPOM Semarang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang. Data yang dikumpulkan yaitu data primer dan data sekunder. Keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa (1) masih banyak produk makanan yang belum mempunyai sertifikat ijin P-IRT didalam industri rumah tangga di Kabupaten Pemalang. dan tidak mengetahuinya prosedur mendapatkan sertifikat PIRT. Hal ini Melanggar Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.00.05.5.1639 tetang Pedoman Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menerapkan “sanksi” berupa surat pernyataan kepada pelaku usaha dan akan mematuhi ketentuan keamanan PIRT serta mencabut produk makanan, padahal yang seharusnya Pemerintah lakukan dengan peraturan BPOM tentang pedoman PIRT yaitu mengawasi pembuatan makanan dan minuman P-irt, bekerja sama dengan Dinas yang lain dalam memperkenalkan sertifikat P-IRT. (2) implementasi Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.00.05.5.1639 tetang Pedoman Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) belum berjalan baik di Kabupaten Pemalang ada pun hambatannya dari kurangnya penyuluhan mengenai CPPB-IRT ke pelaku usaha dan pengawasan dari Dinas Kesehatan yg tidak ketaat terhadap tempat produksi P-IRT di Pemalang.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Prosedur Sertifikat P-IRT, Pelaku Usaha, Manfaat P-IRT, Implementasi Peraturan |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | Indah Tri Pujiati |
Date Deposited: | 05 Mar 2018 14:44 |
Last Modified: | 05 Mar 2018 14:44 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/30123 |
Actions (login required)
View Item |