IMPLIKASI YURIDIS DEPENALISASI DALAM PELANGGARAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN TERHADAP PEKERJA


SHOLIKATUN , 8111412306 (2017) IMPLIKASI YURIDIS DEPENALISASI DALAM PELANGGARAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN TERHADAP PEKERJA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111412306.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Adanya depenalisasi dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja di Perusahaan yang menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-04/MEN/1994. Kantor Kementrian Tenaga Kerja menerima aduan 51 perusahaan yang terkait langsung dengan pelanggaran pembayaran THR diseluruh Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pengaturan hukum dalam melindungi hak pekerja untuk memperoleh Tunjangan Hari Raya kepada pekerja? 2) Implikasi apakah yang timbul akibat adanya depenalisasi dalam pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya terhadap pekerja Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu: jenis penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan penelitian adalah pendekatan undangundang dan pendekatan konseptual. fokus penelitian deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh dari wawancara terstruktur, data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang berupa bahan-bahan hukum, buku dan jurnal. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, Pengaturan hukum dalam melindungi hak pekerja untuk memperoleh THR telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004, PP nomor 78 Tahun 2015,Permenaker No.20 Tahun 2016 dan secara khusus diatur dalam Permenaker No.6 Tahun 2016. Terjadi ketidakjelasan pengenaan sanksi denda pada Permenaker No.6 Tahun 2016. Selanjutnya pada Pasal 10 ayat (1) Permenaker No.6 Tahun 2016 terjadi pertentangan dengan Pasal 10 ayat (3) yaitu memungkinkan untuk pengusaha sendiri yang mengelola denda sanksi keterlambatan pembayaran THR. Kedua, Implikasi akibat adanya depenalisasi atas tidak diberikannya THR adalah pengenaan sanksi administratif terhadap pengusaha yang melanggar pemberian THR, melalui prosedur yang panjang memakan waktu lama dan biaya, tidak didaftarkannya Perjanjian Bersama hasil dari bipartit dan mediasi ke PHI. Perlu ketegasan sanksi denda dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 apakah yang dimaksud sebagai sanksi administratif atau sanksi pidana. Perlunya sanksi pidana kurungan terhadap pengusaha yang tidak membayar denda keterlambatan pembayaran THR, oleh karena itu UU Ketenagakerjaan perlu direvisi agar hukum tersebut dapat berlaku efektif di dalam kehidupan masyarakat.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Depenalisasi; Pelanggaran; THR
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Indah Tri Pujiati
Date Deposited: 05 Mar 2018 12:46
Last Modified: 05 Mar 2018 12:46
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/30114

Actions (login required)

View Item View Item