PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM BERKAITAN DENGAN RETRIBUSI PARKIR BERLANGGANAN DI KABUPATEN JOMBANG
Prophana Aulia Khusna Tsulusil Laily , 8111412125 (2017) PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM BERKAITAN DENGAN RETRIBUSI PARKIR BERLANGGANAN DI KABUPATEN JOMBANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF
- Published Version
Download (1MB) | Preview |
Abstract
Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan berbagai kebijakan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang, kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang yaitu salah satunya dengan meningkatkan Retribusi Parkir. Kebijakan retribusi parkir di Kabupaten Jombang terbagi menjadi dua yaitu retribusi parkir konvensional dan retribusi parkir berlangganan. Retribusi parkir berlangganan ini diatur dalam Peraturan Daerah No 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Pemungutan retribusi parkir berlangganan dibuat untuk meringankan beban pengguna dan di pihak lain dapat mengurangi kebocoran kontribusi parkir. Pemilik kendaraan bermotor yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan tidak akan dikenakan lagi retribusi parkir di kawasan parkir berlangganan selama satu tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menemukan hambatan dalam Penegakan Perda No 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum berkaitan dengan Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Jombang. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis sosiologis. Keabsahan data yang digunakan adalah teknik Triangulasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Satpol PP tidak menegakkan Perda parkir, permasalahan mengenai Perda ini teratasi dengan adanya Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jombang yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur dan Kepolisian Resort Jombang. Perjanjian Kerjasama tersebut menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap juru parkir yang dibantu oleh Kepolisian. Pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan kepada juru parkir dilakukan setiap dua bulan sekali. Sedangkan pengawasan terhadap juru parkir adalah dengan cara melihat apakah posisi kendaraan saat parkir sudah benar atau belum. Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian belum optimal karena pengawasan tidak dilakukan setiap hari, padahal proses pelaksanaan parkir berlangganan berjalan setiap hari. Sehingga hal ini menyebabkan masih adanya juru parkir yang masih memungut retribusi parkir terhadap masyarakat pengguna retribusi parkir berlangganan dan masih adanya juru parkir liar. Adapun hambatan yang dialami adalah Satpol PP tidak melakukan Penegakan Perda parkir, belum adanya sosialisasi terhadap masyarakat mengenai retribusi parkir berlangganan, kurangnya biaya operasional untuk pengelolaan retribusi parkir berlangganan dan masyarakat pengguna retribusi parkir berlangganan masih memberi sejumlah uang kepada juru parkir yang ada di kawasan parkir berlangganan.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Parkir Berlangganan, Penegakan Peraturan Daerah, Retribusi |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | Indah Tri Pujiati |
Date Deposited: | 27 Feb 2018 12:59 |
Last Modified: | 27 Feb 2018 12:59 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/30018 |
Actions (login required)
View Item |