PRAKTIK PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH PENJUAL LANGSUNG SEBAGAI PELAKU USAHA MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA SEMARANG


BAYU PLASEPTIAWAN , 8111411008 (2017) PRAKTIK PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH PENJUAL LANGSUNG SEBAGAI PELAKU USAHA MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA SEMARANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111411008.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Tempat penjual langsung minuman beralkohol merupakan salah satu tempat dimana konsumen atau masyarakat dapat menikmati langsung minuman beralkohol ditempat setelah mereka membelinya. Minimnya pengawasan terhadap tempat penjual langsung mengakibatkan banyaknya terjadinya pelanggaran. Dengan menjual bebas kepada siapa saja yang membeli tanpa meminta kartu identitas. Penjual langsung telah melakukan pelanggaran sebagaiman diatur dalam Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu (1) Bagaimana praktik perdagangan minuman beralkohol oleh penjual langsung sebagai pelaku usaha minuman beralkohol di kota Semarang (2) Bagaimana tanggungjawab penjual langsung sebagai pelaku usaha minuman beralkohol terhadap perdagangan minuman beralkohol kepada konsumen yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis. Data primer diperoleh langsung dari wawancara dan hasil pengamatan terhadap beberapa objek penelitian. Data sekunder diperoleh dari arsip, dokumen, dan bahan pustaka yang terkait. Hasil penelitian ini menemukan bahwa praktik perdagangan minuman beralkohol oleh penjual langsung masih jauh dari peraturan yang ada. Masih banyak di temukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di tempat penjual langsung mulai dari tidak meminta kartu identitas, jam oprasional pelayanan tidak sesuai, tempat pendirian usaha. Penjual langsung tidak melakukan praktik perdagangan minuman beralkohol yang bertanggungjawab karena masih banyak ditemukan penjual langsung menjual secara bebas minuman beralkohol kepada siapa saja tanpa mengindahkan kegiatan yang dilarang berdasarkan peraturan yang ada. Simpulan dari penelitian ini, yaitu praktik perdagangan minuman beralkohol yang dilakukan oleh penjual langsung masih jauh dari yang diharapkan karena masih banyak ditemukan pelanggaran yang terjadi dan tidak melakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Penjual langsung harus bertanggungjawab kepada konsumen yang belum mencapai batas legal mengkonsumsi minuman beralkohol atas kerugian yang di derita. Saran dari penelitian ini, yaitu pelaku usaha dapat lebih memperhatikan konsumen minuman beralkohol hal itu dapat dilakukan dengan disediakannya ruangan khusus untuk konsumen dan adanya penjagaan atau pengawasan yang dilakukan oleh pegawai tempat penjual langsung. Serta adanya pasal yang mengatur mengenai ketentuan ruangan khusus ditempat penjual langsung.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perdagangan, Minuman Beralkohol, Tanggungjawab
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Indah Tri Pujiati
Date Deposited: 22 Feb 2018 18:24
Last Modified: 22 Feb 2018 18:24
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/29990

Actions (login required)

View Item View Item