IMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR DARI LUAR PROVINSI JAWA TENGAH (Studi Pada Unit Pelayanan Pendapatan Dan Pemberdayaan Aset Daerah Kabupaten Blora)


Rizki Pradana , 8111411005 (2017) IMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR DARI LUAR PROVINSI JAWA TENGAH (Studi Pada Unit Pelayanan Pendapatan Dan Pemberdayaan Aset Daerah Kabupaten Blora). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111411005.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (870kB) | Preview

Abstract

Latar belakang masalah dari penelitian ini adalah pelaksanaan pelaksanaan Pergub Jawa Tengah Nomor 7 tahun 2016 yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Blora yaitu dilaksanakan serentak di Kota Blora dan Samsat Cabang Blora, banyak masyarakat blora memiliki kendaraan bermotor tetapi berplat nomor luar jawa tengah ini dikarenakan Kabupaten Blora berdekatan dengan perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur sehingga dengan adanya Pergub ini nantinya masyarakat balik nama kendaraan bermotor dan taat pajak. Perumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: (1) Bagaimana pelaksanaan Pergub Jawa Tengah Nomor 7 tahun 2016 yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Blora? (2) Apa hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pergub Jawa Tengah Nomor 7 tahun 2016 di Kabupaten Blora? Metodologi dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis. Lokasi penelitian Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah Kabupaten Blora (Samsat Blora). Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut : Implementasi Pergub Jawa Tengah Nomor 7 tahun yaitu meliputi tempat lokasi penelitian yaitu berada di UP3AD Kabupaten Blora, kemudian organisasi UP3AD meliputi ketua UP3AD, Ka. Sub Bagian TU,Ka. Seksi PKB dan BBNKB,Ka. Seksi Pendapatan Lain Lain, Ka. Seksi Pembukuan dan Pelaporan, Ka. Seksi Penagihan dan Pemberdayaan Aset. Pelayanan balik nama kendaraan bermotor meliputi prosedur balik nama kendaraan bermotor, syarat balik nama kendaraan bermotor, masa berlaku, sanksi. Faktor yang menjadi pendukung Pergub nomor 7 tahun 2016 yaitu lebih mudah untuk pelayanan balik nama kendaraan bermotor dan samsat membuka cabang yang berada di perbatasan kabupaten Blora yaitu daerah Kunduran dan Cepu. Faktor penghambat meliputi faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu kurangnya sosialisasi ke masyarakat tentang wajib pajak dan sedikitnya karyawan yang ada di Samsat Kabupaten Blora. Faktor eksternal yaitu beberapa masyarakat kurang mengerti tentang cara balik nama kendaraan bermotor dan adanya calo di sekitaran samsat yang bersedia memberikan jasa bagi masyarakat yang ingin mengurusn balik nama kendaraan bermotor Simpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) Implementasi Pergub Jawa Tengah Nomor 7 tahun 2016 oleh pemerintah Kabupaten Blora masih memiliki beberapa kekurangan. 2) Faktor-faktor yang menghambat balik nama kendaraan bermotor yaitu kurangnya pegawai di bagian pelayanan, masyarakat masih bingung tahap tahap dalam kepengurusan balik nama kendaraan bermotor dan masih adanya beberapa calo untuk kepengurusan balik nama kendaraan bermotor.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pajak, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Kabupaten Blora
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Indah Tri Pujiati
Date Deposited: 22 Feb 2018 17:42
Last Modified: 22 Feb 2018 17:42
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/29989

Actions (login required)

View Item View Item